Struktur Organisasi

Dekan dan Wakil Dekan

Uraian Tugas :
1. Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan dan dibantu oleh Wakil Dekan.
2. Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Senat Fakultas.
3. Dekan bertanggung jawab kepada Rektor.
4. Wakil Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
5. Dalam hal Dekan berhalangan tidak tetap, Wakil Dekan bertindak sebagai Pelaksana Harian Dekan. Jika pada suatu Fakultas tidak ada Wakil Dekan, maka yang bertindak sebagai Pelaksana Harian Dekan adalah Ketua Program Studi yang ditetapkan oleh Dekan atas persetujuan Rektor.
6. Dalam hal Dekan berhalangan tetap, Rektor mengangkat Pejabat atau
Pelaksana Tugas Dekan sebelum mengangkat Dekan definitif.
7. Dekan dan Wakil Dekan diberhentikan apabila:
a. Berakhir masa jabatannya.
b. Meninggal dunia.
c. Mengundurkan diri.
d. Sakit yang menyebabkan tidak mampu menjalankan jabatan secara permanen yang dibuktikan melalui hasil pemeriksaan kesehatan dan/atau
e. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
8. Rektor dalam keadaan tertentu dapat mengambil kebijakan lain tentang penetapan Dekan, Wakil Dekan, dan Pelaksana Harian Dekan demi kemaslahatan Universitas dan Persyarikatan.

Ketua Program Studi dan Sekretaris Program Studi

Uraian Tugas :
1. Ketua Program Studi dibantu oleh Sekretaris Program Studi.
2. Ketua dan Sekretaris Program Studi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
3. Ketua Program Studi bertanggung jawab kepada Dekan Fakultas/ Direktur Sekolah Pascasarjana.
4. Sekretaris Program Studi bertanggung jawab pada Ketua Program Studi.
5. Dalam hal Ketua Program Studi berhalangan tidak tetap, Sekretaris bertindak sebagai Pelaksana Harian Ketua Program Studi.
6. Dalam hal Ketua Program Studi berhalangan tetap, Rektor mengangkat pejabat Ketua Program Studi sebelum mengangkat Ketua Program Studi definitif.
7. Ketua Program Studi dan Sekretaris Program Studi diberhentikan apabila:
a. Berakhir masa jabatannya.
b. Meninggal dunia.
c. Mengundurkan diri.
d. Sakit yang menyebabkan tidak mampu menjalankan jabatan secara permanen yang dibuktikan melalui hasil pemeriksaan kesehatan. dan/atau
e. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
8. Dalam keadaan tertentu Rektor dapat mengambil kebijakan lain tentang penetapan Ketua Program Studi dan Sekretaris Program Studi demi kemaslahatan Universitas dan Persyarikatan.

GJM (Gugus Jaminan Mutu)

Uraian Tugas :
1. Berkoordinasi dengan dekan untuk melakukan penyusunan rencana, sasaran dan standar mutu akademik di tingkat fakultas
2. Melakukan dan menyusun laporan monitoring dan evaluasi kegiatan akademik di tingkat fakultas.
3. Melakukan pendampingan pada proses pelaksanaan akreditasi prodi.
4. Melakukan pendampingan pada proses peningkatan jabatan akademik dosen.
5. Melakukan pemantauan terhadap ketersediaan dan kesesuaian dokumen mutu di tingkat fakultas.
6. Mendampingi Dekan dalam proses AMAI dan surveilance.

UJM (Unit Jaminan Mutu)

Uraian Tugas :
1. Berkoordinasi dengan kaprodi untuk melakukan penyusunan rencana, sasaran dan standar mutu akademik di tingkat prodi.
2. Melakukan dan menyusun laporan monitoring dan evaluasi kegiatan akademik di tingkat prodi.
3. Melakukan pendampingan pada proses pelaksanaan akreditasi prodi.
4. Melakukan pendampingan pada proses peningkatan jabatan akademik dosen.
5. Melakukan pemantauan terhadap ketersediaan dan kesesuaian dokumen mutu di tingkat prodi.
6. Mendampingi Ka. prodi dan Sek. prodi dalam proses AMAI dan surveilance.

Laboran

Uraian Tugas :
1. Mengelola laboratorium dalam hal menyusun perencanaan kegiatan laboratorium.
2. Melakukan pengaturan dalam hal pengoperasian alat dan penggunaan bahan pratikum.
3. Melakukan pemeliharaan/ perawatan peralatan/ bahan pratikum
4. Memberikan laporan secara periodik kepada kepala laboratorium/ ketua program studi terkait pelaksanaan pratikum.

Kemahasiswaan FAI

Uraian Tugas :
1. Mengkoordinir seluruh kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh fakultas dan program study
2. Memvalidasi seluruh kegiatan mahasiswa untuk pengajuan anggaran
3. Membina organisasi kemahasiswaan fakultas seperti BEM dan Hima
4. Menyiapkan mahasiswa Fakultas untuk bisa lolos PKM
5. Menginfokan dan Mengajukan Beasiswa Kemahasiswaan ke Kemenag

Staff Keuangan FAI

Uraian Tugas :
1. Melakukan pengajuan dan pencairan serta pelaporan keuangan kegiatan yang dilaksanakan oleh fakultas dan program studi.
2. Membuat rancangan RAB Fakultas
3. Mengarsip laporan keuangan Fakultas

Staff Administrasi FAI

Uraian Tugas :

Dalam bidang akademik
1. Membantu Ketua Program Studi pada saat awal perkuliahan :
a. Mengumumkan jadwal perkuliahan termasuk jadwal kegiatan praktikum yang telah ditetapkan oleh Ketua Program Studi.
b. Mempersiapkan map presensi perkuliahan sebanyak dosen yang mengasuh matakuliah pada satu semester.
c. Menggandakan daftar hadir dosen (jurnal perkuliahan) dan memasukkan dalam map presensi.
d. Memasukkan presensi mahasiswa sesuai dengan dosen pengampunya.
e. Menyiapkan jurnal pengendalian perkuliahan yang akan dibagikan kepada masing-masing perwakilan kelas.
2. Membantu Ketua Program Studi pada saat perkuliahan berlangsung :
a. Mempersipakan presensi kehadiran dosen, mahasiswa, kegiatan praktikum setiap hari.
b. Menulis dan menempelkan pengumuman perubahan perkuliahan pada tempat yang disediakan, dan melepaskan kembali apabila waktu telah lewat dan dibersihkan.
c. Menyampaikan langsung pada mahasiswa di ruang kuliah bila ada pembatalan kuliah.
d. Memindahkan jadwal kuliah dosen pada program komputer bila terjadi pindah jam kuliah.
e. Menyiapkan dan melayani permintaan spidol, penghapus, remote LCD ataupun perlengkapan lainnya untuk kegiatan perkuliahan.
f. Menyiapkan dan melayani permintaan kertas CD, Kertas Garis untuk keperluan Quis ataupun Tugas.
g. Menyiapkan pelaksanaan ujian tengah semester (UTS).
h. Menyiapkan pelaksanaan seminar proposal Skripsi
3. Membantu Ketua Program Studi pada saat akhir perkuliahan :
a. Mempersiapkan semua perangkat untuk evaluasi perkuliahan.
b. Menyiapkan pelaksanaan ujian akhir semester (UAS) dan juga pelaksanaan ujian skripsi.
4. Membantu pelaksanaan pendaftaran ulang/registrasi akademik mahasiswa/pengisian KRS oleh mahasiswa.
5. Melakukan rekap terhadap pengajuan beasiswa oleh mahasiswa.

Dalam bidang administrasi umum
1. Melaksanakan pengelolaan surat menyurat, baik surat keluar ataupun surat masuk.
2. Melakukan penomoran surat dan cap stempel fakultas
3. Memproses permohonan surat-surat keterangan dan surat-surat pengantar :
a. Surat Keterangan Masih Aktif Kuliah.
b. Surat Pengatar Penelitian ke Perusahaan atau instansi lain.
c. Surat Keterangan atau Pengantar lainnya.
4. Melakukan penyimpanan dokumen fakultas dan program studi di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
5. Mempersiapkan pelaksanaan rapat ataupun pertemuan lainnya.

Dalam bidang sarana prasarana
1. Melakukan inventarisir sarana prasarana fakultas, program studi dan laboratorium.
2. Mengajukan permintaan ATK sekaligus mengelola pengalokasian dari ATK tersebut.
3. Membantu pelaksanaan administrasi perkuliahan, praktikum, pelaksanaan ujian dengan mengatur penggunaan ruangan, dan sarana prasarana akademik.
4. Mengawasi pemakaian/permintaan sarana dan prasarana perkuliahan seperti ruang kuliah, ATK, spidol, LCD, ataupun lainnya.
5. Memelihara peralatan perkuliahan yang dimiliki dan melaporkan bila terjadi kerusakan pada atasan langsung.