Fai.umsida.ac.id-Departemen Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Agama Islam (BEM FAI) Umsida menggelar konsolidasi internal pada Kamis, 25 Maret 2026, di kawasan Kampus 1 Umsida, Sidoarjo, untuk membahas sorotan publik atas dugaan tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian di Kota Tual, Maluku, yang mencuat sejak Kamis, 19 Februari 2026.
Baca Juga: Siklus Ramadan 33 Tahun, Pergeseran Waktu dan Keindahan Kalender Hijriah
Konsolidasi digelar sebagai respons cepat atas perkembangan kasus yang kini masuk proses penegakan hukum, sekaligus untuk merumuskan sikap mahasiswa dalam bentuk press release berbasis kata kunci yang disepakati bersama.
Meski dihadiri peserta terbatas karena agenda yang bersifat mendadak, forum menilai diskusi tetap produktif karena fokus pada substansi: bagaimana memastikan penegakan hukum berjalan akuntabel, mencegah pengulangan kekerasan, dan menguatkan tuntutan perbaikan tata kelola keamanan yang taat prosedur. Sejumlah peserta menekankan bahwa isu ini bukan semata insiden lokal, melainkan cermin problem struktural yang berulang, mulai dari penggunaan kekuatan berlebihan hingga lemahnya kontrol dan evaluasi SOP dalam situasi pengamanan, terutama ketika melibatkan anak.
Kasus Tual memantik konsolidasi cepat
Dalam pengantar diskusi, forum merujuk pemberitaan bahwa seorang pelajar berusia 14 tahun di Tual meninggal dunia, sementara saudaranya turut menjadi korban dalam peristiwa yang dikaitkan dengan tindakan kekerasan oleh oknum anggota Brimob. Kasus ini telah memicu respons dari berbagai pihak, termasuk seruan transparansi penanganan perkara, evaluasi SOP penggunaan kekuatan, serta penguatan reformasi kepolisian agar pengawasan berjalan efektif.
Dari sisi proses, Kapolri menyatakan komitmen penanganan secara transparan dan memerintahkan tindakan tegas terhadap pelaku, sementara Komnas HAM menilai sanksi etik saja tidak cukup tanpa pengusutan pidana yang akuntabel. Di saat yang sama, KPAI mendorong evaluasi nasional SOP penggunaan kekuatan, khususnya ketika berhadapan dengan anak, agar kejadian serupa tidak berulang.
Press release Empat kata kunci sikap konsolidasi
Berikut poin inti yang disepakati forum untuk dijadikan press release konsolidasi internal Dep Polhukam:
-
Transparansi
Menuntut keterbukaan proses penanganan kasus, mulai dari kronologi, bukti, dasar pasal sangkaan, hingga perkembangan tahap hukum, agar publik dapat mengawasi dan mencegah impunitas. Komitmen transparansi perlu diwujudkan dalam praktik, bukan sekadar pernyataan. -
Kesewenangan
Menolak segala bentuk penggunaan kewenangan yang melampaui batas hukum dan etika profesi, terlebih ketika mengakibatkan korban sipil. Forum menegaskan bahwa pendekatan keamanan harus berbasis perlindungan warga, bukan pembenaran kekerasan. -
Prosedur pengamanan
Mendesak evaluasi dan pembenahan SOP pengamanan, termasuk standar penggunaan kekuatan, mekanisme de-eskalasi, serta perlindungan kelompok rentan seperti anak. Evaluasi SOP dipandang krusial karena kasus ini juga memunculkan dorongan resmi agar Polri meninjau ulang prosedur penggunaan kekuatan dalam patroli/pengamanan. -
Reformasi
Mendorong reformasi kepolisian yang terukur: penguatan pengawasan internal-eksternal, penegakan disiplin dan pidana yang konsisten, serta pembenahan kultur organisasi agar akuntabilitas tidak berhenti di level “oknum”, tetapi menyentuh sistem pencegahan berulangnya kekerasan.
Tindak lanjut di kampus dan arah edukasi publik
Sebagai tindak lanjut, forum menggarisbawahi pentingnya literasi hukum dan HAM di lingkungan kampus agar advokasi mahasiswa tidak jatuh menjadi reaksi emosional, tetapi berbasis data, dokumen, dan rujukan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks ini, konsolidasi internal diposisikan sebagai langkah awal untuk menyusun narasi publik yang disiplin: mengawal proses hukum yang sedang berjalan, menguji klaim institusi melalui rujukan resmi, serta mengangkat agenda pembenahan prosedur pengamanan sebagai isu kebijakan, bukan sekadar kontroversi sesaat.
Baca Juga: Bingung Memahami Mood Swing Saat Puasa? Ini Penjelasan Psikologisnya
Forum juga menekankan bahwa press release akan diarahkan sebagai bahan komunikasi publik yang ringkas dan fokus pada empat kata kunci di atas, sehingga mudah dipahami sekaligus tetap menjaga prinsip kehati-hatian: tidak mendahului putusan pengadilan, namun tegas pada tuntutan akuntabilitas dan pencegahan pengulangan.
Penulis: Akhmad Hasbul Wafi


























