Laboratorium FAI

Laboratorium FAI

Laboratorium Fakultas Agama Islam memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki berupa prasarana, sarana, fasilitas, dan sumber daya manusia secara efektif dan efisien untuk mendukung kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dan layanan internal-eksternal dalam rangka mencapai visi dan misi fakultas dan program studi.

Untuk mencapai standar tersebut, diperlukan standar-standar turunan yang melibatkan pihak-pihak terkait dengan laboratorium sesuai peranan dan fungsinya. Adapun Laboratorium yang tersedia di Fakultas Agama Islam meliputi :

Peran dan Tugas Pimpinan Fakultas Dalam Laboratorium

1. Pimpinan fakultas menjalankan fungsi koordinatif lintas prodi untuk mendukung efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan prodi terkait dengan laboratorium.
2. Pimpinan fakultas memberikan saran dan masukan terkait pengembangan prodi dan laboratorium.
3. Pimpinan fakultas bekerja sama dengan ketua program studi melakukan monitoring dan evaluasi terkait kinerja laboratorium dan laboran.
3. Pimpinan fakultas mengembangkan manajemen laboratorium.
4. Pimpinan fakultas mengembangkan cluster lintas prodi
5. Pimpinan fakultas mengusahakan tercukupinya sarana, prasarana, dan fasilitas laboratorium untuk menunjang kegiatannya.
6. Pimpinan fakultas menetapkan ketentuan-ketentuan yang terkait dengan penggunaan laboratorium baik untuk kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, maupun layanan internal-eksternal.
7. Pimpinan fakultas menjalin kerjama dengan lembaga-lembaga eksternal dalam rangka memperluas layanan laboratorium kepada pihak eksternal

Peran dan Tugas Kaprodi Dalam Laboratorium

1. Setiap semester, Ketua program studi menetapkan mata kuliah-matakuliah yang pembelajarannya berpraktikum dan mengkoordinasikan dengan Laboran
2. Ketua program studi menjamin disediakannya pedoman praktikum untuk matakuliah-matakuliah terkait dengan kegiatan di laboratorium
3. Ketua Program Studi merencanakan anggaran dan kegiatan terkait dengan pemanfaatan laboratorium.
4. Ketua program studi bersama-sama laboran merancang kebutuhan prasarana, sarana, dan fasilitas laboratorium sesuai dengan tujuan program studi.

Peran dan Tugas Kepala Lab Dalam Laboratorium

1. Kepala Lab mengembangkan, dan memelihara laboratorium agar dapat mendukung kegiatan tridharma PT dan layanan eksternal.
2. Kepala Lab mengkoordinasi pelayanan laboratorium dengan pihak yang membutuhkan
3. Kepala Lab melakukan penilaian asisten laboratorium dan menyampaikan hasil evaluasinya kepada pimpinan fakultas.
4. Kepala Lab mengelola asisten laboratorium
5. Kepala Lab bertanggungjawab atas keutuhan, kelengkapan, dan berfungsinya seluruh inventaris laboratorium.
6. Kepala Lab merencanakan pengembangan asisten laboratorium terkait dengan kapasitas bidang tugasnya.
7. Kepala Lab secara reguler memantau kebersihan laboratorium dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang.

Peran dan Tugas Asisten Laboratorium

1. Secara reguler, asisten laboratorium melakukan perawatan peralatan, menyiapkan laboratorium untuk kegiatan tridharma, melakukan perbaikan alat yang rusak ringan, dan memberikan usulan pengembangan laboratorium kepada kepala laboratorium.
2. Secara reguler, Asisten laboratorium melakukan kegiatan administratif, inventarisasi, dan dokumentasi terkait dengan kegiatan laboratorium.
3. Asisten laboran laboratorium memberikan pelayanan kepada pengguna laboratorium dengan sikap ramah, terpercaya, tepat waktu, rapi, dan kesediaan untuk membantu dengan ringan tangan.
4. Asisten laboratorium membantu tugas-tugas kepala lab sesuai dengan waktu dan tugas yang diberikan kepadanya.

SOP Penyusunan Jadwal Praktikum dan Jadwal Ujian Praktikum

Tujuan : Menjelaskan prosedur pelaksanaan praktikum dan ujian praktikum tiap semester
Ukuran Keberhasilan : Pelaksanan praktikum dan ujian praktikum terselenggara dengan benar dan tepat waktu.
Ruang Lingkup : Pelaksanaan perkuliahan dan ujian praktikum
Pihak yang Terlibat :
1. Ketua program studi
2. Dosen pengampu
3. Direktorat akademik
4. Penanggung Jawab : Dekan

Pembuatan jadwal perkuliahan dan ujian mata kuliah praktikum dilakukan paling lambat 1 bulan sebelum semester berjalan.

1. Ketua Program Studi memberikan surat tugas kepada dosen pengampu mata kuliah praktikum untuk memberikan perkuliahan selama satu semester
2. Setelah menerima surat tugas dari ketua Program Studi tersebut, dosen pengampu memberikan perkuliahan mata kuliah praktikum mulai dari pemberian materi sekaligus evaluasi dan memberikan nilai akhir
3. Pada setiap akhir semester dosen pengampu memberikan nilai akhir mata kuliah praktikum dan diserahkan kepada Direktorat Akademik

SOP Penggunaan Laboratorium

1. Laboratorium FAI hanya boleh digunakan untuk kegiatan akademis.
2. Pengguna laboratorium harus melakukan pengecekan pada kepala Lab apakah laboratorium dapat digunakan sesuai kebutuhan pengguna.
3. Pengguna wajib mengisi FORMULIR PEMINJAMAN RUANG LABORATORIUM atau FORMULIR PEMINJAMAN ALAT LABORATORIUM
4.Dosen/Asdos mengambil kunci laboratorium, pada staff laboran Fakultas Agama Islam.
5. Masuk ke dalam laboratorium dengan tertib dan tenang sehingga tidak mengganggu kegiatan lain di sekitar Laboratorium.
6. Pengajar dapat menggunakan penerangan dan segala inventaris yang ada di Laboratorium FAI sesuai mata kuliah terkait.
7. Setelah mendapatkan instruksi dari Pengajar, mahasiswa diperbolehkan menggunakan inventaris di Laboratorium FAI
8. Sebelum meninggalkan Laboratorium, pengguna diharuskan mematikan seluruh penerangan, AC, LCD dan fasilitas.
9. Kerusakan dan kehilangan fasilitas serta alat laboratorium adalah tanggung jawab dosen pengampu yang bersangkutan
10. Kunci, harus dikembalikan kepada laboran Fakultas Agama Islam.