Fai.umsida.ac.id – Kementerian Agama RI tengah menyiapkan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren yang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.
Baca Juga: Pendidikan Karakter di Era Digital Menurut Dosen FAI Umsida
Kebijakan tersebut telah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat dunia pesantren di Indonesia.
Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Rahmad Salahuddin TP SAg MPdI, menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, pembentukan Ditjen Pesantren merupakan kebijakan strategis yang dapat meringankan tugas Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) yang selama ini menaungi seluruh lembaga pendidikan Islam di bawah Kementerian Agama.
“Ditjen Pendidikan Islam menaungi pendidikan formal dan non-formal, termasuk pendidikan diniyah. Pesantren masuk dalam kategori pendidikan formal diniyah. Tanpa adanya pemetaan khusus, potensi tumpang tindih akan sangat besar,” jelas Rahmad.
Urgensi Pembentukan Ditjen Pesantren
Rahmad menjelaskan bahwa pesantren memiliki kekhasan dan karakteristik yang sangat beragam. Saat ini, pondok pesantren di Indonesia terbagi menjadi dua jenis besar, yakni pesantren salaf dan khalaf. Kedua model tersebut memiliki sistem pendidikan dan kultur yang berbeda, sehingga membutuhkan perhatian dan pengelolaan tersendiri.
“Dengan banyaknya lembaga di bawah naungan Ditjen Pendidikan Islam, diperlukan pecahan khusus seperti Ditjen Pesantren agar pembinaan lebih fokus dan efektif,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa keberadaan Ditjen Pesantren juga akan mendekatkan Kemenag pada peningkatan mutu dan pelayanan lembaga pesantren di seluruh Indonesia. Ia menekankan bahwa mutu layanan dan sumber daya manusia (SDM) menjadi pondasi utama dalam pengembangan pesantren.
“Dengan adanya SDM seperti penyuluh yang kompeten, pengawasan terhadap pesantren bisa lebih maksimal. Apalagi banyak pesantren yang belum terdaftar secara administratif karena minimnya kontrol dan keterbatasan tenaga pengawas di lapangan,” tambahnya.
Rahmad juga mengingatkan bahwa pendirian pesantren di Indonesia relatif mudah, yakni hanya membutuhkan 15 santri. Kondisi ini, menurutnya, menuntut pemerintah untuk lebih selektif dalam pendataan dan pembinaan agar kualitas pendidikan tetap terjaga.
Penyelarasan dengan Sistem Pendidikan Nasional
Selain aspek administrasi, Rahmad menilai Ditjen Pesantren memiliki peran penting dalam menjaga kualitas dan arah pendidikan pesantren agar sejalan dengan tujuan pendidikan nasional. Menurutnya, selama ini pesantren sudah tertata secara kultur, namun perlu pengawasan yang lebih kuat untuk memastikan adanya penyelarasan nilai keagamaan dan kebangsaan.
“Pembentukan Ditjen Pesantren adalah bentuk kepedulian Kemenag terhadap banyaknya persoalan dalam Ditjen Pendidikan Islam. Dengan adanya lembaga ini, regulasi terkait penyelenggaraan pesantren bisa lebih jelas dan terukur,” terangnya.
Ia juga berharap Ditjen Pesantren nantinya tidak hanya fokus pada persoalan administratif, tetapi juga pada penguatan karakter santri agar memiliki semangat religius yang diiringi kecintaan terhadap tanah air.
“Kontrol terhadap instrumen penguatan pendidikan karakter sangat penting agar nilai keimanan dapat dikaitkan dengan konteks sosial kebangsaan. Itulah bentuk penyelarasan antara pendidikan pesantren dengan sistem pendidikan nasional,” pungkasnya.
Baca Juga: Hadiri Kongres PMMBN 2025, BEM Umsida Perkuat Peran Kebangsaan
Dengan lahirnya Ditjen Pesantren, diharapkan sistem pendidikan Islam di Indonesia semakin kuat dan adaptif terhadap tantangan zaman. Pesantren sebagai pusat pembentukan karakter dan spiritualitas bangsa diharapkan terus menjadi garda terdepan dalam mencetak generasi berakhlak dan cinta tanah air.
Penulis: Romadhona S.
Editor: Akhmad Hasbul Wafi

























