Dosen FAI Umsida Soroti Efisiensi Kementerian Haji dan Umroh

Fai.umsida.ac.id – Pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang pelaksanaan haji menjadi Undang-Undang (UU).

Baca Juga: FAI Umsida Jalin Kerja Sama dengan FAI Uhamka untuk Collaborative Teaching dan KKN Internasional

Pengesahan pada rapat paripurna Selasa, (26/8/2025) tersebut menghadirkan perubahan signifikan, salah satunya pengalihan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umroh.

Perubahan ini sekaligus membawa sejumlah aturan baru, mulai dari usia minimal jemaah haji, kriteria petugas embarkasi, hingga tata hubungan kelembagaan dengan Kementerian Agama. Menanggapi hal tersebut, Rahmad Salahuddin TP SAg MPdI, dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) sekaligus pengajar Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI), memberikan pandangan kritis.

Opini Dosen FAI Tentang Peningkatan Kelembagaan dan Otoritas

Menurut Rahmad, lahirnya Kementerian Haji dan Umroh menandai adanya peningkatan kelembagaan yang sebelumnya hanya berada di tingkat badan eselon I.

“Ini berarti ada peningkatan otoritas, legitimasi, dan akses sumber daya. Hal ini semakin memperkuat posisi pengelolaan haji, terutama terkait dengan koordinasi lintas kementerian dan hubungan internasional dengan pemerintah Arab Saudi,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa efisiensi kementerian baru ini akan sangat bergantung pada tata laksana birokrasi yang diterapkan. Jika alur kerja dapat dipersingkat, koordinasi lebih sederhana, serta pengambilan keputusan dalam diplomasi kuota lebih cepat, maka perubahan ini akan membawa manfaat besar. “Sebaliknya, bila justru menambah lapisan birokrasi, penganggaran, dan administrasi, maka pengalihan ini menjadi tidak efisien,” tambahnya.

Tantangan Pengelolaan Anggaran dan SDM

Dosen FAI Umsida tersebut juga menyoroti tantangan teknis yang perlu diantisipasi, terutama dalam hal pengalihan anggaran dan pegawai.

“Penyesuaian pos anggaran dari lembaga lama ke kementerian baru harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan tumpang tindih pembiayaan. Resiko pemborosan anggaran bisa terjadi bila alokasi tidak direncanakan dengan matang,” jelasnya.

Hal serupa juga berlaku pada perpindahan sumber daya manusia (SDM). Menurut Rahmad, regulasi turunan dari Undang-Undang Haji baru akan sangat menentukan bagaimana penyesuaian SDM dilakukan. “Kita menunggu aturan lebih lanjut, karena transisi ini harus dipastikan tidak mengganggu pelayanan jemaah,” tandasnya.

Harapan Layanan Haji Ramah Lansia

Sebagai akademisi FAI sekaligus anggota Majelis Dikdasmen PWM Jawa Timur, Rahmad menekankan pentingnya keberpihakan kepada calon jemaah haji yang sudah lama menunggu. Ia mengingatkan bahwa sebagian besar calon jemaah akan berangkat pada usia lanjut.

“Dengan antrian yang bisa mencapai 20 tahun, mayoritas jemaah nanti sudah berusia di atas 50 tahun. Itu berarti layanan haji Indonesia harus ramah lansia,” ungkapnya.

Ia berharap keberadaan Kementerian Haji dan Umroh mampu memperpendek masa tunggu, serta memberikan tambahan kuota yang lebih merata. “Akan lebih baik jika 80 persen kuota diperuntukkan bagi haji reguler dan 20 persen untuk haji khusus, sehingga harapan calon jemaah yang sudah menunggu lama bisa segera terwujud,” pungkas Rahmad.

Baca Juga: 80 Tahun Indonesia Merdeka dan Kesejahteraan Masih Menjadi Persoalan, Ini Langkah Solutifnya

Dengan demikian, pandangan dosen FAI Umsida ini menjadi suara akademisi yang mengingatkan pentingnya efisiensi birokrasi, keberlanjutan pelayanan, dan keadilan dalam distribusi kuota haji demi kenyamanan ibadah umat Islam Indonesia.

Editor: Akhmad Hasbul Wafi

Berita Terkini

PLP 1 FAI Umsida 2025 IIBS Ar Rohmah Batu Malang, Bekal Nyata Calon Guru Berkompeten
September 1, 2025By
FAI Umsida Jalin Kerja Sama dengan FAI Uhamka untuk Collaborative Teaching dan KKN Internasional 
August 30, 2025By
Mimbar Prestasi BEM FAI Umsida Menghadirkan Duta Putera Literasi Jawa Timur 2025 Sebagai Pemateri
August 29, 2025By
Pembekalan PLP I 2025, Dekan FAI Umsida Ajak Mahasiswa Menjadi Cahaya di Dunia Pendidikan
August 26, 2025By
Pembekalan PLP I 2025, Meningkatkan Kesiapan Mahasiswa FAI Umsida di Dunia Pendidikan
August 25, 2025By
Disability Festival 2025 Satukan Langkah untuk Sidoarjo Kreatif dan Inovatif
August 24, 2025By
Reuni Akbar dan Silaturahmi Ma’had Umar bin Al-Khattab Umsida Hadirkan Syekh Dari Mesir
August 23, 2025By
HIMA PBA Umsida Gelar Study Banding Dengan UINSA, Perkuat Kepemimpinan dan Ukhuwah
August 22, 2025By

Prestasi

Zain Zidan Amir Terpilih Sebagai Ketua Umum Tapak Suci Umsida Periode 2025-2026
August 28, 2025By
Ketua BEM FAI Umsida Akan Hadiri Konvensyen Mahasiswa Pengajian Islam Antarabangsa 2025 di UniSZA Malaysia
August 5, 2025By
Teguhkan Semangat Menjadi Guru yang Bermanfaat, Aisyah Aulia Dewi Jadi Wisudawan Terbaik 45 Prodi PGMI Umsida
August 3, 2025By
Ikhlas dan Istiqamah Jadi Kunci Moch Chafid Dhuhah Raih IPK 3,94 dan Gelar Wisudawan Terbaik Prodi PAI
July 30, 2025By
Iqbal Wi’an, Wisudawan Terbaik FAI Umsida Yang Buktikan Keterbatasan Tak Halangi Prestasi
July 28, 2025By
Mahasiswa FAI Umsida Borong Juara di Pencak Silat Malang Championship 5
July 25, 2025By
Tim PKM FAI Umsida Lolos Pendanaan Nasional dengan Inovasi Etika Islami untuk Kendalikan Ghibah di Sekolah
July 22, 2025By
Doktor Baru FAI Umsida Perkuat Inovasi Pembelajaran PAI Era Digital
July 5, 2025By

Penelitian

Abdimas FAI Umsida Kembangkan PAUD Aisyiyah Wonoayu melalui Model Flipped Classroom
May 6, 2025By
Tim Abdimas FAI Umsida Lakukan Pelatihan Marketing Untuk Memberdayakan Unit Usaha Wakaf Produktif
September 11, 2024By
Bahas Psikologi Belajar, Dosen FAI Umsida Lakukan Abdimas Internasional di Malaysia
September 4, 2024By
Abdimas Internasional di PCIM Malaysia, Dosen Pesya FAI UMSIDA Lakukan Literasi Keuangan Bersama PMI
September 3, 2024By
Para Orang Tua ABK Ikuti Sosialisasi Penelitian Website Theraphy Al-Qur’an Bersama PAI Umsida
September 2, 2024By
Dosen PGMI Umsida Berikan 7 Tips Untuk Guru Agama Islam di Masa Transisi Endemi
August 19, 2024By