Fai.umsida.ac.id – Fluktuasi harga gadai emas yang kembali terjadi belakangan ini menjadi perhatian tersendiri bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Ketika harga emas melambung, emas sering dijadikan instrumen investasi. Namun ketika harga turun, sebagian besar pelaku UMKM memanfaatkan emas sebagai agunan untuk memperoleh tambahan modal melalui produk gadai emas. Menanggapi fenomena ini, Kaprodi Perbankan Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (FAI Umsida), Ninda Ardiani SEI MSEI., menyampaikan pandangannya terkait efektivitas dan urgensi produk gadai emas syariah sebagai solusi keuangan inklusif.
Baca Juga: 5 Hal Yang Dipelajari Jurusan Perbankan Syariah Umsida
Menurutnya, gadai emas berbasis prinsip syariah merupakan salah satu inovasi keuangan yang sangat relevan dalam mendukung keberlangsungan UMKM, khususnya saat menghadapi tekanan ekonomi akibat volatilitas harga komoditas. “Produk ini sangat strategis karena tidak hanya menawarkan akses pembiayaan yang cepat dan aman, tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan Islam yang adil dan bebas riba,” ujarnya.
Gadai Emas Syariah: Antara Kecepatan, Kemudahan, dan Keberkahan
Dalam kondisi mendesak, pelaku UMKM kerap menghadapi kendala akses modal usaha. Prosedur rumit dan jaminan berat dalam sistem kredit konvensional seringkali membuat pelaku usaha kecil kesulitan memperoleh dana segar. Di sinilah produk gadai emas syariah hadir sebagai solusi yang mudah, cepat, dan tidak memberatkan, sekaligus menawarkan jaminan berbasis aset yang relatif stabil nilainya.
“Emas adalah instrumen keuangan yang tidak hanya bernilai tinggi, tetapi juga mudah dicairkan. Ketika digunakan dalam skema gadai syariah, prosesnya menjadi lebih adil dan menghindari unsur riba, karena didasarkan pada akad ijarah (sewa tempat penyimpanan) dan qardh (pinjaman),” jelas Ninda.
Ia menambahkan bahwa layanan ini menjadi alternatif terbaik di tengah fluktuasi harga emas. Ketika harga sedang rendah, UMKM tidak perlu menjual asetnya, namun bisa menggadaikannya untuk tetap mendapatkan modal kerja. Sebaliknya, ketika harga sedang tinggi, nilai pinjaman yang bisa didapatkan pun meningkat.
Perspektif Akademik dan Implementasi Lapangan
Studi yang dilakukan oleh Muhamad Nafik H.R. (2015) menunjukkan bahwa pelaku UMKM yang menggunakan produk gadai emas di lembaga keuangan syariah seperti BRI Syariah Gubeng, BNI Syariah KCM Rungkut, dan BMT UGT Sidogiri, menunjukkan pertumbuhan usaha yang signifikan. Tambahan modal dari gadai emas digunakan untuk memperluas usaha, menambah stok barang, atau memperbaiki infrastruktur usaha mereka.
Hal ini sejalan dengan pengamatan Kaprodi PBS Umsida yang juga aktif melakukan pendampingan dan penelitian terkait literasi keuangan syariah bagi UMKM di wilayah Jawa Timur. “Kami melihat langsung bagaimana UMKM yang memiliki akses terhadap produk syariah seperti gadai emas mampu bertahan bahkan berkembang, terutama saat menghadapi tekanan ekonomi,” paparnya.
Keunggulan Gadai Emas Dibanding Produk Konvensional
Produk gadai emas syariah memiliki keunggulan tersendiri:
- Tanpa riba: Berbasis akad syariah yang jelas, seperti ijarah dan qardh.
- Prosedur mudah: Tidak memerlukan survei atau jaminan tambahan selain emas itu sendiri.
- Cepat cair: Proses pencairan dana bisa dilakukan dalam hitungan jam.
- Aman dan diasuransikan: Emas yang digadaikan dijamin keamanannya dan diasuransikan oleh lembaga terkait.
- Fleksibel: Dapat dicicil atau dilunasi sewaktu-waktu sesuai kemampuan.
Faktor-faktor tersebut menjadikan produk ini sangat diminati, khususnya di kalangan pelaku UMKM yang butuh dana cepat untuk menjaga arus kas.
Tantangan dan Peran Strategis Lembaga Keuangan Syariah
Meskipun potensial, masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami sepenuhnya manfaat dan prosedur gadai emas syariah. Untuk itu, Eka Rohmah mendorong lembaga keuangan syariah dan institusi pendidikan seperti Umsida untuk aktif memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Sebagai akademisi, kami di PBS Umsida juga terus menyusun kurikulum dan riset yang relevan dengan kebutuhan masyarakat ekonomi kecil dan menengah. Mahasiswa kami dibekali pemahaman tentang sistem keuangan syariah yang aplikatif dan bisa langsung diimplementasikan dalam pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti peran strategis BMT dan Bank Wakaf Mikro dalam memfasilitasi produk ini kepada kelompok masyarakat akar rumput, yang selama ini tidak terlayani oleh perbankan formal.
Baca Juga: Serahkan SK Jabatan Tingkat Fakultas dan Prodi Periode 2025-2027, Ini Pesan Rektor Umsida
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap ekonomi syariah dan pentingnya keberkahan dalam usaha, produk seperti gadai emas syariah akan terus menjadi solusi finansial yang menjanjikan di masa depan. Bagi UMKM, ini adalah langkah cerdas untuk tetap produktif tanpa meninggalkan prinsip syariah. Bagi lembaga keuangan, ini adalah peluang untuk membangun ekosistem ekonomi yang lebih adil dan berkeadilan sosial.
Melalui riset, pengabdian, dan pendidikan, Prodi Perbankan Syariah FAI Umsida terus berkomitmen mendorong lahirnya inovasi keuangan yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga mendidik dan memberdayakan masyarakat.
Penulis: AHW