Fai.umsida.ac.id– Moch Bahak Udin By Arifin selaku Kaprodi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (PAI Umsida) tampil sebagai narasumber pada Workshop Pendidikan bertema Pengentasan ATS dalam mendukung Wajib Belajar 13 Tahun yang berlangsung Sabtu, 29 November 2025 di Sidoarjo.
Baca juga: Mahasiswa Umsida Dicamkan Nilai Aqidah dan Akhlak Sejak Awal Perkuliahan
Dalam forum yang digelar Direktorat SMA Kemendikdasmen bersama Komisi X DPR RI tersebut, ia menyoroti dua titik krusial yang sering luput dalam praktik lapangan, yakni akurasi data ATS dan kekuatan sinergi kebijakan lintas lembaga agar intervensi tidak berhenti sebagai wacana.
ATS Bukan Sekadar Angka tetapi Hak Anak yang Harus Dipulihkan
Dalam sesi sambutan workshop, panitia menekankan bahwa ATS adalah masalah multidimensi ekonomi, sosial budaya, pernikahan dini, anak bekerja, rendahnya kesadaran orang tua, hingga akses pendidikan, sehingga penanganannya harus komprehensif dan kolaboratif.
Kerangka ini menjadi konteks penting bagi paparan Moch Bahak, karena ia melihat kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun akan sulit tercapai apabila data ATS masih bias dan strategi masih terfragmentasi.
Keynote speech dari Anggota Komisi X DPR RI Puti Guntur Soekarno juga menguatkan arah diskusi, termasuk penekanan fungsi DPR dalam legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk memastikan kebijakan pendidikan berjalan optimal. Di forum yang sama disebutkan bahwa tantangan ATS harus ditangani melalui peningkatan akurasi data, optimalisasi intervensi anggaran, penguatan pendidikan kesetaraan dan vokasi, serta relevansi kurikulum dan karakter.
Data Tidak Akurat Menghambat Bantuan dan Mengacaukan Target Intervensi
Angle utama yang ditekankan Moch Bahak dalam diskusi adalah: strategi pengentasan ATS akan selalu bocor bila data tidak rapi. Ia memetakan kelemahan utama pengentasan ATS, salah satunya “data ATS tidak akurat,” selain akses dan kualitas pendidikan yang tidak merata.
Masalah data ini bukan teknis semata, tetapi menentukan apakah bantuan pendidikan tepat sasaran dan apakah sekolah mampu melakukan penelusuran anak berisiko putus sekolah.
Isu data bahkan muncul dalam sesi tanya jawab. Salah satu peserta mengungkap adanya data yang keliru karena siswa pindah tanpa pembaruan administrasi sehingga tetap terbaca sebagai ATS. Dalam jawaban sesi tersebut dijelaskan bahwa data teknis bersumber dari Dukcapil yang dicrosscheck dengan Dapodik dan Emis, sehingga pembaruan data kependudukan menjadi kunci untuk menghindari kekeliruan status.
Dalam konteks itulah, Moch Bahak mendorong penguatan mekanisme pembaruan data dan verifikasi agar pemetaan ATS tidak hanya “rapi di dokumen” tetapi benar-benar membantu sekolah dan pemerintah daerah menyasar kantong-kantong masalah secara presisi.
Ia juga menilai bahwa data yang kuat akan memudahkan daerah memilih intervensi paling relevan: mengembalikan anak ke jalur formal, mengalihkan ke pendidikan nonformal, atau menyusun skema transisi yang lebih fleksibel.
Sinergi Komisi X dan Aksi Daerah Harus Menghasilkan Jalan Keluar
Selain data, Moch Bahak menyoroti pentingnya sinergi kelembagaan, terutama fungsi Komisi X DPR RI sebagai kanal aspirasi, agar problem lapangan bisa mendapat respons kebijakan yang lebih cepat. Pada sesi tanya jawab, ketika peserta menanyakan bagaimana memverifikasi ulang data penerima bantuan dan peran yang bisa dilakukan untuk pengentasan ATS, jawaban forum menegaskan bahwa Komisi X menjadi penampung aspirasi yang dapat dikomunikasikan selain melalui dinas, sehingga persoalan ATS bisa ditangani lebih cepat.
Di titik ini, Moch Bahak mengarahkan diskusi pada kebutuhan rencana aksi yang operasional. Ia menyampaikan kalimat langsung yang merangkum jalur solusi, bukan sekadar slogan: “Intervensi pengentasan ATS dapat dilakukan melalui pemanfaatan program sekolah rakyat, kurikulum fleksibel berbasis talent mapping, PIP aspirasi masyarakat, optimalisasi BOS, serta penguatan SKB dan PKBM sebagai jalur pendidikan nonformal.”
Bagi Kaprodi PAI Umsida itu, skema tersebut harus dijalankan dengan desain sinergi: pemerintah daerah memastikan data valid dan layanan tersedia, sekolah melakukan deteksi dini dan pendampingan, sementara DPR mengawal keberpihakan anggaran dan pengawasan kebijakan.
Dengan begitu, Wajib Belajar 13 Tahun tidak berhenti sebagai narasi nasional, tetapi menjadi gerakan yang terasa di level keluarga dan sekolah, khususnya bagi anak-anak yang selama ini tercecer dari sistem pendidikan.
Penulis: Akhmad Hasbul Wafi
























