Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk, Dosen FAI Umsida Soroti Perubahan Pengelolaan Haji

Fai.umsida.ac.id – Pemerintah Indonesia resmi membentuk Kementerian Haji dan Umrah pada Senin (8/9/2025), dengan pelantikan Gus Irfan sebagai Menteri pertama. Pembentukan kementerian ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan terhadap jemaah haji dan umrah Indonesia,

Baca Juga: HIMA PAI Umsida Gelar HIMA Mengaji dalam Rangka Maulid Nabi

mengingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah jemaah terbesar setiap tahunnya. Langkah ini juga menjadi upaya menjawab tantangan dari Arab Saudi yang mewajibkan negara-negara pengirim jemaah haji untuk memiliki kementerian tersendiri.

Dalam pergeseran dari Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) ke Kementerian Haji dan Umrah, terdapat beberapa perubahan signifikan dalam pengelolaan ibadah haji dan umrah. Dosen Fakultas Agama IslamvUniversitas Muhammadiyah Sidoarjo (FAI Umsida), Rahmad Salahuddin TP, SAg MPdI, yang juga aktif mengamati dinamika haji, menilai kebijakan ini sebagai suatu keharusan yang sudah sangat dinantikan. “Pengelolaan yang lebih profesional dan terkoordinasi akan sangat membantu meringankan beban jemaah dan mempercepat proses keberangkatan,” ujar Rahmad.

Penghapusan Syarat Agama untuk Petugas Haji

Salah satu perubahan yang cukup menarik adalah penghapusan syarat agama bagi petugas haji dan umrah. Menurut Rahmad, hal ini merupakan kebijakan yang wajar dan perlu didorong. Sebelumnya, hanya mereka yang beragama Islam yang diperbolehkan menjadi petugas haji. Namun, kenyataannya, banyak petugas non-Muslim yang berperan penting dalam keberhasilan penyelenggaraan haji. Misalnya, petugas di sektor transportasi, konsumsi, hingga administrasi seperti Siskohat.

“Jika kita lihat lebih dalam, ada banyak petugas haji yang bertugas di luar kloter, seperti di transportasi atau sektor kesehatan, yang sering kali diisi oleh petugas dari berbagai agama,” ujar Rahmad. Hal ini menunjukkan bahwa inklusivitas dalam penyelenggaraan haji bukanlah hal yang baru, dan agama lain juga berperan dalam menyukseskan perjalanan haji, terutama saat jemaah melaksanakan wukuf di Arafah.

Usia Minimal Haji Diturunkan Menjadi 13 Tahun

Perubahan penting lainnya adalah penurunan usia minimal untuk menunaikan ibadah haji dari 18 tahun menjadi 13 tahun. Keputusan ini diambil setelah rapat paripurna DPR RI, yang disepakati untuk mempermudah akses jemaah muda dalam menunaikan ibadah haji. Rahmad mengungkapkan, usia 13 tahun adalah waktu yang cukup bagi calon jemaah untuk secara fisik dan mental siap menjalani perjalanan haji yang penuh tantangan. Ia menilai, dengan usia yang lebih muda, calon jemaah dapat memiliki energi yang lebih banyak dan kemampuan untuk mandiri dalam menjalankan ibadah.

“Di banyak negara seperti Malaysia, usia minimal haji memang lebih rendah. Di Indonesia, jika batas usia diturunkan, kita dapat melihat potensi besar dari generasi muda yang lebih siap,” kata Rahmad. Menurutnya, dengan persiapan yang tepat, jemaah muda akan lebih mampu mengatasi tantangan yang dihadapi selama ibadah haji, tanpa terlalu bergantung pada pembimbing atau petugas kloter.

Potensi Tumpang Tindih dengan Kementerian Agama

Namun, dalam pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, Rahmad mengungkapkan kekhawatiran terkait potensi tumpang tindih dengan Kementerian Agama, terutama dalam hal pengelolaan pendaftaran dan bimbingan manasik haji. Meskipun Rahmad meyakini bahwa setiap kementerian memiliki tugas yang jelas, ia menilai bahwa kehadiran Kementerian Haji dan Umrah belum sepenuhnya siap untuk menangani semua proses hingga tingkat kabupaten dan kecamatan.

Namun, ia optimistis bahwa Kementerian Haji dan Umrah akan segera beradaptasi dan membangun koordinasi yang efektif dengan kementerian agama di tingkat daerah. “Ke depan, pembagian tugas yang jelas antara Kementerian Haji dan Kementerian Agama akan memastikan pelayanan yang lebih baik, mulai dari pendaftaran hingga pemberangkatan jemaah,” jelasnya.

Implikasi Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

Secara keseluruhan, Rahmad memandang pembentukan Kementerian Haji dan Umrah sebagai langkah yang positif dan penting untuk memperbaiki sistem pengelolaan haji Indonesia. Ia berharap kebijakan ini akan semakin mempercepat proses keberangkatan jemaah, mengurangi biaya, dan tentunya meningkatkan kualitas layanan. Ke depannya, hubungan bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi juga akan semakin erat, terutama dalam pengelolaan fasilitas jemaah haji.

Rahmad juga menyambut baik kabar bahwa Arab Saudi bersedia melepaskan sebidang tanah di wilayah Haramain untuk digunakan sebagai pemondokan jemaah haji Indonesia. Jika rencana ini terealisasi, ia yakin pelayanan jemaah Indonesia akan semakin baik, seperti berada di kampung halaman sendiri.

Baca Juga: 17+8 Tuntutan Rakyat Dibahas DPR RI Hari ini, Apa Saja Isinya?

Dengan kebijakan baru yang lebih efisien ini, diharapkan jemaah haji Indonesia dapat merasakan manfaat nyata, baik dari segi waktu tunggu yang lebih pendek, biaya yang lebih terjangkau, maupun kualitas layanan yang semakin maksimal. Sebagai negara dengan jumlah jemaah terbesar, Indonesia tentu mengharapkan pelayanan haji yang lebih baik dan berkelanjutan di masa depan.

Editor: Akhmad Hasbul Wafi

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

Aplikasi Analisa Pembiayaan Bank Syariah FAI Umsida Tampil di Pameran LLDIKTI 7
December 1, 2025By
SMARQ BOARD Inovasi Media Pembelajaran Bahasa Arab FAI Umsida Tampil di Pameran LLDIKTI 7
November 30, 2025By
Mobile Counselling Online MCO S2 MPI Umsida dalam Pameran Inovasi LLDIKTI Wilayah VII
November 29, 2025By
LKMM-TD HIMA PBA Umsida 2025 Tingkatkan Kepemimpinan Islami di Era Global
November 28, 2025By
SMK Muhammadiyah 5 Kepanjen Kunjungi Prodi Perbankan Syariah Umsida dalam Program ODSB One Day as a Sharia Bankir
November 27, 2025By
Student Mobility S2 MPI Digelar di Solo, FAI Umsida Resmi Jalin MoU dengan Ponpes Assalaam
November 24, 2025By
S2 MPI Umsida Gelar Student Mobility dan Coaching Artikel di Solo untuk Penguatan Tesis
November 23, 2025By
Mahasiswa FAI Umsida Bacakan Ikrar Wisudawan pada Wisuda 46 Umsida Sesi 3
November 22, 2025By

Prestasi

SMARQ BOARD Inovasi Media Pembelajaran Bahasa Arab FAI Umsida Tampil di Pameran LLDIKTI 7
November 30, 2025By
Wakil Dekan FAI Umsida Mendapat Penghargaan Top 10 Finalis Kompetisi Inovasi Sidoarjo 2025 dengan Inovasi ATAP
November 26, 2025By
Pameran Inovasi Berdampak
4 Inovasi FAI Umsida Tampil di Pameran Inovasi LLDIKTI Wilayah VII
November 25, 2025By
Mahasiswa FAI Umsida Bacakan Ikrar Wisudawan pada Wisuda 46 Umsida Sesi 3
November 22, 2025By
Perjalanan Wisudawan Berprestasi FAI Umsida 46, Dari Lapangan Futsal hingga Kursi Presiden Mahasiswa
November 21, 2025By
WIsudawati Terbaik FAI 46
Perjalanan Sukses Wisudawati Terbaik FAI Umsida ke 46,Dari Mengatasi Tantangan sebagai Ibu, Istri, Hingga Mahasiswa
November 19, 2025By
RisetMu
Enam Dosen FAI Umsida Raih Hibah RisetMu IX 2026
November 18, 2025By
Atiyatul Ulya Naila, Mahasiswi PAI Umsida Terpilih Jadi Ketua Umum IMM Averroes 25/26
November 13, 2025By

Penelitian

Pameran Inovasi Berdampak
4 Inovasi FAI Umsida Tampil di Pameran Inovasi LLDIKTI Wilayah VII
November 25, 2025By
ghibah
Mahasiswa FAI Umsida Kembangkan Model Pengendalian Ghibah Syar’i untuk Bangun Budaya Etika Islami
October 16, 2025By
Abdimas FAI Umsida Kembangkan PAUD Aisyiyah Wonoayu melalui Model Flipped Classroom
May 6, 2025By
Tim Abdimas FAI Umsida Lakukan Pelatihan Marketing Untuk Memberdayakan Unit Usaha Wakaf Produktif
September 11, 2024By
Bahas Psikologi Belajar, Dosen FAI Umsida Lakukan Abdimas Internasional di Malaysia
September 4, 2024By
Abdimas Internasional di PCIM Malaysia, Dosen Pesya FAI UMSIDA Lakukan Literasi Keuangan Bersama PMI
September 3, 2024By
Para Orang Tua ABK Ikuti Sosialisasi Penelitian Website Theraphy Al-Qur’an Bersama PAI Umsida
September 2, 2024By
Dosen PGMI Umsida Berikan 7 Tips Untuk Guru Agama Islam di Masa Transisi Endemi
August 19, 2024By