Menikah di Bulan Syawal, Sunnah Penuh Berkah: Hindari Nikah Sirri, Pilih Jalan Terang dalam Ibadah Suci

Fai.Umsida.ac.id – Bulan Syawal menjadi salah satu momen istimewa dalam kalender hijriyah. Selain identik dengan perayaan Idul Fitri dan tradisi silaturahmi, Syawal juga menyimpan sunnah yang jarang disadari: sunnah menikah. Rasulullah SAW sendiri menikahi Sayyidah Aisyah RA di bulan Syawal, sebuah peristiwa yang menjadi dasar bahwa menikah di bulan ini bukan hanya diperbolehkan, tetapi dianjurkan dan diberkahi.

Namun, di tengah semaraknya semangat mengikuti sunnah, masih ditemukan praktik pernikahan yang tidak tercatat secara resmi, dikenal sebagai nikah sirri. Praktik ini, meskipun sah secara agama jika rukun dan syaratnya terpenuhi, memiliki konsekuensi besar dalam aspek hukum dan sosial.

Meneladani Sunnah Rasul: Menikah di Bulan Syawal

Dalam sejarah Islam, pernikahan Rasulullah SAW dengan Aisyah RA menjadi rujukan utama anjuran menikah di bulan Syawal. Sebuah hadits riwayat Muslim menyebutkan bahwa Aisyah berkata:

“Rasulullah menikahiku di bulan Syawal dan membangun rumah tangga denganku juga di bulan Syawal. Maka siapakah di antara istri Rasulullah yang lebih beruntung dariku?” (HR. Muslim)

Dari hadits ini, para ulama menyimpulkan bahwa menikah di bulan Syawal merupakan bagian dari sunnah Rasulullah. Hal ini membantah pandangan budaya tertentu yang menganggap bulan Syawal sebagai waktu yang kurang baik untuk menikah. Justru, mengikuti jejak Rasulullah SAW adalah pilihan terbaik yang penuh dengan keberkahan.

Bulan Syawal menjadi momentum untuk memulai lembaran baru, baik dalam hubungan dengan Allah SWT setelah Ramadhan, maupun dalam membentuk keluarga sakinah mawaddah warahmah. Maka tak heran jika banyak pasangan muslim menjadikan bulan ini sebagai waktu untuk melangsungkan akad nikah.

Nikah Sirri: Sah Menurut Syariat, Bermasalah dalam Hukum

Di sisi lain, fenomena nikah sirri atau “nikah di bawah tangan” semakin marak pasca diterapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mewajibkan pencatatan pernikahan. Dalam Pasal 2 undang-undang tersebut ditegaskan bahwa:

 

1. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10 sampai Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 turut menjelaskan bahwa pernikahan harus dilakukan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah dan disaksikan oleh dua orang saksi. Akta nikah yang dihasilkan menjadi bukti sah pernikahan dan memiliki kekuatan hukum yang penting dalam kehidupan sosial dan administrasi negara.

Meskipun pernikahan yang tidak tercatat tetap sah secara agama jika memenuhi syarat dan rukun, absennya pencatatan dapat menimbulkan masalah besar. Anak dari hasil pernikahan sirri sering kali tidak mendapatkan hak-haknya secara hukum, seperti akta kelahiran, hak waris, atau perlindungan hukum terhadap ibu dan anak jika terjadi perceraian atau sengketa.

Menghindari Maslahat yang Terabaikan

Pada masa Rasulullah SAW, memang belum ada sistem pencatatan pernikahan seperti sekarang. Namun, perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat menuntut perlindungan hukum atas semua aspek kehidupan, termasuk pernikahan. Dalam Islam, prinsip maslahah (kebaikan) dan mafsadah (kerusakan) menjadi pertimbangan utama dalam menetapkan kebijakan. Maka, pencatatan pernikahan bukan untuk menyalahi syariat, melainkan untuk menjaga kemaslahatan umat.

Pernikahan yang tidak tercatat bisa membuka ruang terjadinya praktik tidak bertanggung jawab: poligami tanpa izin, pemutusan hubungan sepihak, hingga eksploitasi perempuan. Oleh sebab itu, mencatatkan pernikahan menjadi bagian dari tahsinul hayat – memperbaiki dan menjaga kualitas hidup sesuai syariat Islam dan ketertiban negara.

Nikah sirri yang dilakukan tanpa alasan mendesak bukanlah bentuk dari ketaatan, melainkan potensi kemudharatan. Justru, mengikuti peraturan negara yang sejalan dengan prinsip-prinsip Islam adalah bentuk kepatuhan dan tanggung jawab.

Menikah: Ikatan Ibadah yang Butuh Kesadaran Hukum dan Sosial

Pernikahan dalam Islam adalah perjanjian yang kuat (mitsaqan ghaliza), bukan sekadar hubungan pribadi antara dua insan. Ia adalah institusi sosial dan agama yang memiliki dampak luas. Maka, menyempurnakan pernikahan tidak cukup hanya dengan niat dan ijab kabul, tetapi juga dengan tanggung jawab administratif dan sosial.

FAI Umsida mengajak generasi muda untuk tidak hanya meneladani Rasulullah SAW dalam waktu menikah, tetapi juga dalam kedewasaan menyikapi syariat dan peraturan. Menikahlah dengan penuh kesadaran, terbuka, dan resmi. Hindari jalan tersembunyi yang berpotensi mencederai makna suci pernikahan.

Mari jadikan bulan Syawal ini sebagai momentum untuk memulai kehidupan baru yang diridhai Allah, diberkahi masyarakat, dan diakui negara. Karena sesungguhnya pernikahan adalah awal dari membangun peradaban, bukan sekadar mengikat dua hati, tetapi juga membentuk generasi dan masa depan.

Penulis:AHW

Sumber: Muhammadiyah.org.id

Bertita Terkini

Muhammadiyah Pelopori Tradisi Halal Bihalal: Dari Majalah ke Ruang Silaturahmi Nasional
April 5, 2025By
Konsistensi Jaga Amalan Setelah Ramadhan dan Idul Fitri
April 3, 2025By
Segera Tunaikan Zakat Fitrah Sebelum Idul Fitri
March 30, 2025By
BSO El-Abbasy HIMA PBA FAI Umsida Sukses Gelar Webinar Menyambut 10 Malam Terakhir Ramadhan
March 28, 2025By
Berkah: Berbagi Kebaikan dengan Perbankan Syariah di Bulan Ramadhan oleh HIMA Perbankan Syariah FAI Umsida
March 26, 2025By
Kapan Lailatul Qadar Datang? Begini Penjelasan 3 Hadits Mengenainya
March 25, 2025By
Tutup Rangkaian Islamic Charity Ramadhan, FAI Umsida Gelar Kajian Ramadan dan Buka Bersama
March 24, 2025By
Raih Hadiah Umroh, Mahasiswa FAI Umsida Juara 1 Lomba Tahfidz Internasional
March 23, 2025By

Prestasi

Raih Hadiah Umroh, Mahasiswa FAI Umsida Juara 1 Lomba Tahfidz Internasional
March 23, 2025By
FAI Umsida Raih Penghargaan KOPERTAIS WILAYAH IV AWARD 2025: Bukti Nyata Prestasi Mahasiswa
February 15, 2025By
Mahasiswi FAI Umsida Tampil di Forum Internasional Hari Bahasa Arab Sedunia 2024
January 7, 2025By
Dosen AIK Umsida Raih Gelar Doktor CumLaude: Inovasi Bahan Ajar Halal Lifestyle untuk Pendidikan Islam Berbasis Multidisipliner
December 30, 2024By
2 Atlet Tapak Suci FAI Umsida Raih Prestasi Gemilang di Unesa Pencak Silat Challenge Competition 2024
December 24, 2024By
Unggul Tidak Hanya di Akademik, Atlet Tapak Suci FAI Umsida Borong Berbagai Juara di Ajang Pasuruan Martial Art Championship 3
December 23, 2024By
2 Dosen FAI Umsida Lolos Program RisetMu Batch VIII Sebagai Pengusul Pengabdian kepada Masyarakat
December 13, 2024By
Unggul dan Berkualitas, 7 Dosen FAI Umsida Lolos Tim Pengusul Penelitian Risetmu Batch VIII
December 11, 2024By

Penelitian

Tim Abdimas FAI Umsida Lakukan Pelatihan Marketing Untuk Memberdayakan Unit Usaha Wakaf Produktif
September 11, 2024By
Bahas Psikologi Belajar, Dosen FAI Umsida Lakukan Abdimas Internasional di Malaysia
September 4, 2024By
Abdimas Internasional di PCIM Malaysia, Dosen Pesya FAI UMSIDA Lakukan Literasi Keuangan Bersama PMI
September 3, 2024By
Para Orang Tua ABK Ikuti Sosialisasi Penelitian Website Theraphy Al-Qur’an Bersama PAI Umsida
September 2, 2024By
Dosen PGMI Umsida Berikan 7 Tips Untuk Guru Agama Islam di Masa Transisi Endemi
August 19, 2024By