Fai.umsida.ac.id – Perkembangan teknologi digital menghadirkan bentuk transaksi baru yang semakin dekat dengan kehidupan masyarakat, mulai dari saham syariah, aset kripto, hingga berbagai model bisnis digital.
Baca Juga: Panduan Shalat Gerhana Sesuai Putusan Tarjih Muhammadiyah
Di tengah perubahan itu, umat Islam dituntut tidak hanya melek teknologi, tetapi juga memahami prinsip muamalah Islam agar setiap transaksi tetap berada dalam koridor syariah.
Hal tersebut disampaikan Muhammad Tanzil Multazam SH MKn dalam kegiatan Tausiyah Ramadan yang diselenggarakan Direktorat Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida). Dalam kajian tersebut, ia menjelaskan bahwa hukum Islam memandang transaksi digital dengan prinsip dasar yang jelas, yakni pada dasarnya muamalah itu diperbolehkan selama tidak ada unsur yang dilarang syariat.
Menurut Tanzil, pemahaman ini penting karena masih banyak masyarakat yang terburu-buru memberi label halal atau haram pada produk keuangan digital tanpa memahami substansi akad, objek transaksi, dan unsur-unsur yang terkandung di dalamnya.
Prinsip Muamalah Menjadi Dasar Menilai Transaksi Digital
Tanzil menjelaskan bahwa dalam Islam, aktivitas ekonomi tidak bisa dilepaskan dari prinsip-prinsip dasar syariah. Ia menegaskan bahwa transaksi hanya dapat dibenarkan apabila terbebas dari unsur maisir (spekulasi atau judi), gharar (ketidakjelasan), riba, dan batil atau kecurangan.
“Pada prinsipnya muamalah itu hukumnya boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkan,” jelasnya.
Empat unsur larangan tersebut, lanjutnya, menjadi parameter penting dalam menilai bentuk-bentuk transaksi kontemporer. Karena itu, kehadiran teknologi tidak otomatis mengubah status hukum suatu transaksi. Yang menjadi penilaian bukan sekadar medianya digital, melainkan apakah praktik tersebut memenuhi prinsip keadilan, keterbukaan, dan tidak merugikan pihak lain.
Dalam konteks ini, Tanzil mengajak sivitas akademika untuk tidak melihat perkembangan ekonomi digital secara hitam-putih. Islam, menurutnya, memiliki kerangka hukum yang lentur namun tetap tegas. Selama mekanisme transaksi jelas, objeknya halal, dan tidak mengandung unsur terlarang, maka aktivitas tersebut dapat dibenarkan.
Penjelasan ini juga menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki daya jawab terhadap perkembangan zaman. Kajian keislaman tidak berhenti pada persoalan ibadah mahdhah, tetapi juga menyentuh persoalan muamalah modern yang kini semakin kompleks.
Saham Syariah Boleh Selama Memenuhi Kriteria Halal
Dalam tausiyah tersebut, Tanzil juga membahas hukum saham dalam perspektif Islam. Ia menjelaskan bahwa saham pada dasarnya merupakan bukti kepemilikan terhadap suatu perusahaan. Karena itu, hukum saham tidak bisa digeneralisasi haram, melainkan harus dilihat dari bidang usaha perusahaan dan mekanisme transaksinya.
Ia merujuk pada Fatwa DSN MUI Nomor 135 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa transaksi saham diperbolehkan selama perusahaan yang diperjualbelikan sahamnya menjalankan usaha yang halal dan memenuhi prinsip syariah.
“Saham itu sebenarnya adalah bentuk kepemilikan terhadap perusahaan. Jadi kalau kita membeli saham, berarti kita ikut memiliki perusahaan tersebut,” ujarnya.
Tanzil menambahkan, seorang Muslim perlu memastikan bahwa perusahaan tersebut tidak bergerak di sektor yang dilarang dalam Islam. Selain itu, standar saham syariah juga mempertimbangkan batas toleransi tertentu terhadap utang berbasis riba dan pendapatan non-halal.
Menurutnya, dalam praktik ekonomi modern memang tidak mudah menemukan perusahaan yang sepenuhnya steril dari unsur non-syariah. Karena itu, para ulama dan lembaga fatwa menetapkan batas toleransi agar umat tetap memiliki pedoman yang realistis namun tidak keluar dari prinsip syariah.
Ia juga menyebut bahwa masyarakat saat ini dimudahkan dengan adanya indeks saham syariah yang memuat daftar perusahaan yang telah memenuhi kriteria tertentu. Dengan demikian, investor Muslim tidak harus meneliti seluruh perusahaan secara mandiri dari awal.
Kripto Bisa Dipandang Sebagai Aset Bukan Mata Uang
Pembahasan yang paling banyak menarik perhatian dalam kajian tersebut adalah soal aset kripto. Tanzil menegaskan bahwa kripto tidak serta-merta haram, tetapi status hukumnya harus dilihat dari fungsi dan karakteristiknya.
Ia menjelaskan bahwa dalam fatwa MUI tahun 2021, kripto tidak boleh digunakan sebagai mata uang, karena Indonesia telah menetapkan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah. Namun demikian, kripto masih dapat dipandang sebagai aset digital atau komoditas, selama memenuhi syarat-syarat tertentu.
Syarat tersebut antara lain memiliki underlying asset atau manfaat yang jelas, serta tidak hanya bertumpu pada spekulasi harga semata.
“Jika tidak ada underlying yang jelas dan hanya bergantung pada spekulasi pasar, maka itu mendekati unsur perjudian,” jelasnya.
Tanzil menilai persoalan terbesar dalam dunia kripto bukan hanya pada teknologinya, tetapi pada rendahnya literasi masyarakat. Banyak orang tertarik membeli aset digital semata-mata karena ikut tren, bukan karena memahami nilai, fungsi, maupun risikonya. Padahal dalam Islam, keputusan ekonomi harus dibangun di atas pengetahuan, kehati-hatian, dan tanggung jawab moral.
Ia menyebut bahwa dari jutaan jenis aset kripto yang beredar, hanya sebagian kecil yang benar-benar memiliki kegunaan nyata. Karena itu, umat Islam dituntut lebih kritis agar tidak terjebak dalam transaksi yang mendekati spekulasi berlebihan.
Selain membahas saham dan kripto, Tanzil juga menyinggung praktik bisnis digital seperti reseller, dropshipper, dan affiliate marketing. Menurutnya, model bisnis tersebut diperbolehkan selama memenuhi prinsip kejelasan barang, kejujuran promosi, dan tidak menyembunyikan cacat produk.
Ia mengingatkan bahwa manipulasi ulasan, promosi palsu, maupun rekayasa pasar tetap termasuk perbuatan yang dilarang dalam Islam. Di sinilah etika muamalah Islam harus hadir sebagai fondasi, bukan sekadar pelengkap.
“Dalam transaksi digital, prinsip utamanya tetap kejujuran. Jangan sampai kita menutup-nutupi kekurangan barang atau membuat review palsu,” tegasnya.
Pada akhir kajian, Tanzil juga menekankan pentingnya kesadaran zakat atas aset modern, termasuk saham, aset kripto, saldo e-wallet, dan penghasilan dari platform digital, apabila telah mencapai nisab setara 85 gram emas.
Ia pun menutup tausiyah dengan pesan agar umat Islam tidak tergesa-gesa masuk ke dalam suatu transaksi sebelum memahaminya secara benar.
Baca Juga: Buka Puasa Tanpa Kalap, Ini Cara Berbuka Puasa yang Sehat dan Tidak Membebani Tubuh
“Pahami dulu, pelajari dulu, baru kemudian bertransaksi. Jangan sampai kita melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak kita pahami,” pungkasnya.
Penulis: Romadhona


























