Lebaran dan Bisnis Tukar Uang, Ketika Uang Mulai Diperdagangkan

Fai.umsida.ac.id- Menjelang Hari Raya Idul Fitri, masyarakat Indonesia hampir selalu disuguhi pemandangan yang sama di berbagai sudut kota: lapak-lapak penukaran uang baru di pinggir jalan.

Baca Juga: Doa Lailatul Qadr yang Diajarkan Rasulullah

Para penukar uang menawarkan layanan menukar uang pecahan besar dengan pecahan kecil yang biasa digunakan untuk tradisi berbagi kepada anak-anak dan kerabat saat Lebaran.

Bagi sebagian masyarakat, layanan ini dianggap praktis karena tidak perlu mengantre di bank untuk mendapatkan uang baru. Namun di balik kemudahan tersebut, praktik penukaran uang di pinggir jalan sebenarnya menyimpan persoalan yang lebih dalam, terutama jika dilihat dari perspektif ekonomi Islam. Fenomena ini tidak hanya berkaitan dengan potensi praktik riba, tetapi juga mencerminkan cara pandang yang keliru terhadap hakikat uang dalam sistem ekonomi.

Uang dalam Islam: Alat Tukar, Bukan Barang Dagangan

Dalam ekonomi Islam, uang tidak dipandang sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan untuk memperoleh keuntungan. Uang hanya berfungsi sebagai alat yang mempermudah pertukaran barang dan jasa dalam aktivitas ekonomi. Dengan kata lain, uang hanyalah perantara dalam transaksi ekonomi, bukan objek yang dapat menghasilkan keuntungan dengan sendirinya.

Pemikiran ini telah dijelaskan oleh banyak ulama klasik. Imam Al-Ghazali, misalnya, menyatakan bahwa uang diciptakan sebagai perantara pertukaran agar manusia dapat memenuhi kebutuhannya dengan lebih mudah. Pandangan ini menegaskan bahwa keuntungan dalam ekonomi Islam seharusnya diperoleh melalui aktivitas ekonomi yang nyata, seperti produksi, perdagangan barang, atau penyediaan jasa. Ketika uang diperdagangkan untuk mendapatkan keuntungan tanpa adanya aktivitas ekonomi riil, maka fungsi dasar uang sebagai alat tukar menjadi berubah.

Masalah mulai muncul ketika uang diperlakukan seperti barang dagangan yang dapat dijual dengan harga lebih tinggi. Praktik semacam ini secara tidak langsung mengubah uang dari sekadar alat transaksi menjadi komoditas yang diperdagangkan.

Penukaran Uang dan Potensi Riba

Dalam fiqh muamalah, uang termasuk dalam kategori barang ribawi yang memiliki aturan khusus dalam pertukarannya. Ketika uang ditukar dengan uang sejenis, maka transaksi tersebut harus memenuhi dua syarat utama: nilainya harus sama dan dilakukan secara tunai.

Pada praktik penukaran uang di pinggir jalan, sering ditemukan kondisi di mana masyarakat harus membayar lebih untuk mendapatkan pecahan uang tertentu. Misalnya, untuk memperoleh pecahan uang senilai Rp100.000, seseorang harus membayar Rp105.000 atau lebih. Tambahan tersebut pada dasarnya menunjukkan adanya kelebihan dalam pertukaran uang yang sejenis.tambahan seperti ini dapat dikategorikan sebagai riba fadhl, yaitu tambahan dalam pertukaran barang ribawi yang sejenis. Hal ini menunjukkan bahwa uang telah diperlakukan sebagai komoditas yang dapat menghasilkan keuntungan.

Sebagian pihak mungkin berpendapat bahwa tambahan tersebut merupakan biaya jasa penukaran. Namun dalam praktiknya, struktur akad jasa sering kali tidak dijelaskan secara jelas. Yang terjadi justru pertukaran uang dengan nominal yang berbeda, yang secara substansi mendekati praktik riba.

Risiko Ekonomi dari Perdagangan Uang

Memperlakukan uang sebagai komoditas tidak hanya menimbulkan persoalan dari sisi syariah, tetapi juga dapat menciptakan distorsi dalam sistem ekonomi. Ketika uang diperdagangkan untuk menghasilkan keuntungan, maka aktivitas ekonomi berpotensi bergeser dari sektor produktif menuju transaksi finansial yang tidak menghasilkan nilai tambah nyata.

Fenomena penukaran uang menjelang hari raya juga berkaitan dengan meningkatnya jumlah uang yang beredar di masyarakat. Permintaan terhadap uang tunai biasanya meningkat signifikan pada periode tertentu, sehingga distribusi uang baru menjadi lebih besar. Peningkatan jumlah uang beredar yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi barang dan jasa dapat menimbulkan tekanan inflasi. Ketika uang yang beredar semakin banyak sementara ketersediaan barang relatif tetap, maka harga-harga cenderung mengalami kenaikan.

Inflasi yang terjadi pada periode tertentu memang sering bersifat musiman. Namun jika tidak dikelola dengan baik, dampaknya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat, terutama kelompok berpendapatan tetap yang paling rentan terhadap kenaikan harga.

Saatnya Mengoreksi Cara Pandang terhadap Uang

Fenomena tukar uang di pinggir jalan sebenarnya bukan sekadar persoalan kebiasaan musiman menjelang Lebaran. Fenomena ini mencerminkan adanya cara pandang yang kurang tepat terhadap fungsi uang dalam sistem ekonomi.

Ketika masyarakat mulai menganggap wajar praktik memperoleh keuntungan dari pertukaran uang dengan uang, maka secara perlahan fungsi uang sebagai alat tukar mulai bergeser menjadi objek perdagangan. Jika cara pandang ini terus berkembang, maka ekonomi dapat bergerak menuju praktik-praktik finansial yang semakin jauh dari aktivitas ekonomi riil. Uang seharusnya berperan sebagai sarana untuk mendorong kegiatan produktif, bukan menjadi instrumen spekulasi.

Baca Juga:

Pada akhirnya, ekonomi Islam tidak hanya berbicara tentang halal dan haram dalam transaksi, tetapi juga tentang bagaimana membangun sistem ekonomi yang lebih adil, stabil, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama. Memahami kembali fungsi uang sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas, merupakan langkah penting untuk menjaga arah ekonomi agar tetap berada dalam koridor keadilan dan keberkahan.

Penulis: Ninda Ardiani SEI MSEI

Berita Terkini

Perkuliahan Semester Genap FAI Umsida Dimulai 9 Maret 2026
March 9, 2026By
Kajian Ramadan 1447 H, IMM Averroes Ajak Aktivis Mahasiswa FAI Kuatkan Iman
March 7, 2026By
Komisariat Averroes FAI Umsida Semarakkan Milad IMM ke 62
March 6, 2026By
Aset Kripto dalam Islam Tidak Otomatis Haram Ini Penjelasan Dosen Umsida
March 5, 2026By
Prof Achmad Jainuri Tegaskan Islam Berkemajuan sebagai Arah Mutu PTMA
March 4, 2026By
Panduan Shalat Gerhana Sesuai Putusan Tarjih Muhammadiyah
March 3, 2026By
Core Values Umsida dan Risalah Islam Berkemajuan Menguat di Kajian Ramadan 1447 H
March 2, 2026By
Prof Ahmad Muttaqin Paparkan Strategi Peningkatan Mutu dan Reputasi PTMA
March 1, 2026By

Prestasi

Disiplin dan Manajemen Waktu Mahasiswa FAI Umsida Berbuah Medali Perak Tapak Suci
January 4, 2026By
Dari Kampus ke Arena Yuhsin Amali Buktikan Latihan Konsisten Berbuah Prestasi
January 3, 2026By
Tak Gentar Cedera, Hikmah Sabet Emas di Unesa Pencak Silat Challenge III
December 28, 2025By
Debut di UPSCC III Unesa, Mahasiswa FAI Ini Langsung Sabet Emas
December 27, 2025By
Abdurrasheed Almarruf, Mahasiswa PBA Umsida Raih Medali Perunggu Taekwondo pada Laga Perdana
December 17, 2025By
Angkat Isu Etika Islami, TIM PKM FAI Umsida Raih Juara 3 RSH-2 PIMTANAS PTMA 2025
December 15, 2025By
 2 Mahasiswa FAI Umsida Raih Gold Medal PMAP International Innovation Day 2025 di UniSZA
December 12, 2025By
SMARQ BOARD Inovasi Media Pembelajaran Bahasa Arab FAI Umsida Tampil di Pameran LLDIKTI 7
November 30, 2025By

Penelitian

Dorong Kemandirian Ekonomi, Ibu-Ibu Aisyiyah Kenongo Dibekali Literasi Bisnis Syariah dan Teknologi AI
February 10, 2026By
Pameran Inovasi Berdampak
4 Inovasi FAI Umsida Tampil di Pameran Inovasi LLDIKTI Wilayah VII
November 25, 2025By
ghibah
Mahasiswa FAI Umsida Kembangkan Model Pengendalian Ghibah Syar’i untuk Bangun Budaya Etika Islami
October 16, 2025By
Abdimas FAI Umsida Kembangkan PAUD Aisyiyah Wonoayu melalui Model Flipped Classroom
May 6, 2025By
Tim Abdimas FAI Umsida Lakukan Pelatihan Marketing Untuk Memberdayakan Unit Usaha Wakaf Produktif
September 11, 2024By
Bahas Psikologi Belajar, Dosen FAI Umsida Lakukan Abdimas Internasional di Malaysia
September 4, 2024By
Abdimas Internasional di PCIM Malaysia, Dosen Pesya FAI UMSIDA Lakukan Literasi Keuangan Bersama PMI
September 3, 2024By
Para Orang Tua ABK Ikuti Sosialisasi Penelitian Website Theraphy Al-Qur’an Bersama PAI Umsida
September 2, 2024By