Fai.umsida.ac.id- Menjelang Hari Raya Idul Fitri, masyarakat Indonesia hampir selalu disuguhi pemandangan yang sama di berbagai sudut kota: lapak-lapak penukaran uang baru di pinggir jalan.
Baca Juga: Doa Lailatul Qadr yang Diajarkan Rasulullah
Para penukar uang menawarkan layanan menukar uang pecahan besar dengan pecahan kecil yang biasa digunakan untuk tradisi berbagi kepada anak-anak dan kerabat saat Lebaran.
Bagi sebagian masyarakat, layanan ini dianggap praktis karena tidak perlu mengantre di bank untuk mendapatkan uang baru. Namun di balik kemudahan tersebut, praktik penukaran uang di pinggir jalan sebenarnya menyimpan persoalan yang lebih dalam, terutama jika dilihat dari perspektif ekonomi Islam. Fenomena ini tidak hanya berkaitan dengan potensi praktik riba, tetapi juga mencerminkan cara pandang yang keliru terhadap hakikat uang dalam sistem ekonomi.
Uang dalam Islam: Alat Tukar, Bukan Barang Dagangan
Dalam ekonomi Islam, uang tidak dipandang sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan untuk memperoleh keuntungan. Uang hanya berfungsi sebagai alat yang mempermudah pertukaran barang dan jasa dalam aktivitas ekonomi. Dengan kata lain, uang hanyalah perantara dalam transaksi ekonomi, bukan objek yang dapat menghasilkan keuntungan dengan sendirinya.
Pemikiran ini telah dijelaskan oleh banyak ulama klasik. Imam Al-Ghazali, misalnya, menyatakan bahwa uang diciptakan sebagai perantara pertukaran agar manusia dapat memenuhi kebutuhannya dengan lebih mudah. Pandangan ini menegaskan bahwa keuntungan dalam ekonomi Islam seharusnya diperoleh melalui aktivitas ekonomi yang nyata, seperti produksi, perdagangan barang, atau penyediaan jasa. Ketika uang diperdagangkan untuk mendapatkan keuntungan tanpa adanya aktivitas ekonomi riil, maka fungsi dasar uang sebagai alat tukar menjadi berubah.
Masalah mulai muncul ketika uang diperlakukan seperti barang dagangan yang dapat dijual dengan harga lebih tinggi. Praktik semacam ini secara tidak langsung mengubah uang dari sekadar alat transaksi menjadi komoditas yang diperdagangkan.
Penukaran Uang dan Potensi Riba
Dalam fiqh muamalah, uang termasuk dalam kategori barang ribawi yang memiliki aturan khusus dalam pertukarannya. Ketika uang ditukar dengan uang sejenis, maka transaksi tersebut harus memenuhi dua syarat utama: nilainya harus sama dan dilakukan secara tunai.
Pada praktik penukaran uang di pinggir jalan, sering ditemukan kondisi di mana masyarakat harus membayar lebih untuk mendapatkan pecahan uang tertentu. Misalnya, untuk memperoleh pecahan uang senilai Rp100.000, seseorang harus membayar Rp105.000 atau lebih. Tambahan tersebut pada dasarnya menunjukkan adanya kelebihan dalam pertukaran uang yang sejenis.tambahan seperti ini dapat dikategorikan sebagai riba fadhl, yaitu tambahan dalam pertukaran barang ribawi yang sejenis. Hal ini menunjukkan bahwa uang telah diperlakukan sebagai komoditas yang dapat menghasilkan keuntungan.
Sebagian pihak mungkin berpendapat bahwa tambahan tersebut merupakan biaya jasa penukaran. Namun dalam praktiknya, struktur akad jasa sering kali tidak dijelaskan secara jelas. Yang terjadi justru pertukaran uang dengan nominal yang berbeda, yang secara substansi mendekati praktik riba.
Risiko Ekonomi dari Perdagangan Uang
Memperlakukan uang sebagai komoditas tidak hanya menimbulkan persoalan dari sisi syariah, tetapi juga dapat menciptakan distorsi dalam sistem ekonomi. Ketika uang diperdagangkan untuk menghasilkan keuntungan, maka aktivitas ekonomi berpotensi bergeser dari sektor produktif menuju transaksi finansial yang tidak menghasilkan nilai tambah nyata.
Fenomena penukaran uang menjelang hari raya juga berkaitan dengan meningkatnya jumlah uang yang beredar di masyarakat. Permintaan terhadap uang tunai biasanya meningkat signifikan pada periode tertentu, sehingga distribusi uang baru menjadi lebih besar. Peningkatan jumlah uang beredar yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi barang dan jasa dapat menimbulkan tekanan inflasi. Ketika uang yang beredar semakin banyak sementara ketersediaan barang relatif tetap, maka harga-harga cenderung mengalami kenaikan.
Inflasi yang terjadi pada periode tertentu memang sering bersifat musiman. Namun jika tidak dikelola dengan baik, dampaknya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat, terutama kelompok berpendapatan tetap yang paling rentan terhadap kenaikan harga.
Saatnya Mengoreksi Cara Pandang terhadap Uang
Fenomena tukar uang di pinggir jalan sebenarnya bukan sekadar persoalan kebiasaan musiman menjelang Lebaran. Fenomena ini mencerminkan adanya cara pandang yang kurang tepat terhadap fungsi uang dalam sistem ekonomi.
Ketika masyarakat mulai menganggap wajar praktik memperoleh keuntungan dari pertukaran uang dengan uang, maka secara perlahan fungsi uang sebagai alat tukar mulai bergeser menjadi objek perdagangan. Jika cara pandang ini terus berkembang, maka ekonomi dapat bergerak menuju praktik-praktik finansial yang semakin jauh dari aktivitas ekonomi riil. Uang seharusnya berperan sebagai sarana untuk mendorong kegiatan produktif, bukan menjadi instrumen spekulasi.
Baca Juga:
Pada akhirnya, ekonomi Islam tidak hanya berbicara tentang halal dan haram dalam transaksi, tetapi juga tentang bagaimana membangun sistem ekonomi yang lebih adil, stabil, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama. Memahami kembali fungsi uang sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas, merupakan langkah penting untuk menjaga arah ekonomi agar tetap berada dalam koridor keadilan dan keberkahan.
Penulis: Ninda Ardiani SEI MSEI


























