Risiko Pembatalan Sepihak COD dan Perlindungan Penjual dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Fai.umsida.ac.id – Sistem pembayaran Cash on Delivery (COD) di marketplace masih menjadi pilihan utama sebagian besar konsumen di Indonesia. Metode ini dipandang lebih aman karena pembayaran baru dilakukan setelah barang diterima.

Baca Juga: KKN-T Umsida Kelompok 28 Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Pesantren di MBS Lajuk Porong

Namun, di balik popularitasnya, COD menghadirkan tantangan serius bagi pelaku usaha, terutama terkait praktik pembatalan sepihak yang kerap merugikan penjual. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada keberlanjutan usaha, tetapi juga menimbulkan persoalan hukum dan etika dalam transaksi ekonomi digital.

Pembatalan Sepihak dan Dampaknya bagi Pelaku Usaha

Kasus yang dialami JM-Speed Shop, penjual aksesoris motor di Bondowoso, mencerminkan permasalahan nyata di lapangan. Pemilik toko mengungkapkan tidak jarang barang yang sudah dikirim melalui ekspedisi batal diterima pembeli dengan alasan beragam, mulai dari barang dianggap terlambat, tidak sesuai pesanan, hingga sekadar perubahan keinginan konsumen.

Kondisi ini menimbulkan kerugian ganda. Penjual tetap menanggung biaya pengemasan dan ongkos kirim, sementara barang kembali tanpa menghasilkan pemasukan. “Kalau pembatalannya sepihak, kami yang rugi. Ongkos kirim tidak kembali, tenaga terbuang, dan stok jadi tidak berputar cepat,” ujar pemilik JM-Speed Shop.

Dalam konteks ekonomi syariah, praktik semacam ini bertentangan dengan prinsip akad jual beli yang mengutamakan kerelaan (taradhi) dan keadilan (al-‘adl). Jika salah satu pihak menanggung kerugian tanpa alasan yang sah, maka transaksi menjadi tidak seimbang dan berpotensi merusak keberlangsungan usaha kecil.

Perspektif Ekonomi Syariah terhadap COD

Dari sisi hukum Islam, jual beli COD sejatinya diperbolehkan selama memenuhi syarat sah akad: adanya penjual, pembeli, barang, dan kesepakatan harga. Namun, ketika pembatalan dilakukan secara sepihak tanpa musyawarah, maka akad tersebut dianggap tidak adil. Islam menekankan prinsip la dharar wa la dhirar (tidak boleh saling merugikan).

Dalam kerangka perbankan syariah, COD dapat dianalogikan dengan sistem pembiayaan berbasis kepercayaan. Bank syariah menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential) untuk meminimalisasi risiko gagal bayar. Demikian pula dalam COD, diperlukan aturan yang jelas untuk melindungi penjual dari kerugian akibat pembatalan sepihak. Tanpa perlindungan hukum dan edukasi konsumen, COD bisa berubah menjadi praktik yang merugikan salah satu pihak.

Para peneliti menegaskan perlunya kebijakan tambahan dari marketplace maupun pemerintah. Regulasi ini penting agar tanggung jawab lebih proporsional. Misalnya, pembeli yang membatalkan pesanan setelah barang dikirim dapat diwajibkan menanggung sebagian ongkos kirim. Dengan demikian, beban kerugian tidak sepenuhnya jatuh pada penjual.

Strategi Perlindungan dan Edukasi Pelaku Usaha

Untuk mengantisipasi kerugian, JM-Speed Shop menerapkan kebijakan retur dengan bukti video unboxing. Hal ini bertujuan memastikan pembeli hanya bisa mengembalikan barang jika terbukti ada cacat produksi atau ketidaksesuaian pesanan. “Kalau memang salah dari pihak kami, tentu kami terima. Tapi kalau pembeli sekadar berubah pikiran, itu tidak adil. Makanya aturan retur harus jelas,” tegas pemilik.

Pendekatan semacam ini selaras dengan prinsip keadilan dalam ekonomi Islam, di mana hak dan kewajiban kedua belah pihak harus dijaga. Transparansi, komunikasi yang baik, serta adanya kontrak digital yang lebih rinci dapat membantu meminimalisasi risiko.

Selain itu, edukasi kepada konsumen juga sangat penting. Literasi keuangan dan pemahaman etika bertransaksi perlu diperkuat, terutama di era digital. Konsumen perlu disadarkan bahwa pembatalan sepihak bukan sekadar tindakan kecil, melainkan berdampak besar pada keberlangsungan usaha, khususnya bagi UMKM.

Dari sisi akademik, fenomena ini menjadi refleksi penting bagi pengembangan kurikulum perbankan syariah di perguruan tinggi, termasuk di Umsida. Mahasiswa perlu memahami dinamika jual beli modern seperti COD, sehingga kelak dapat merumuskan solusi inovatif berbasis syariah untuk menjaga keseimbangan pasar.

Menuju Sistem COD yang Lebih Adil

Meski penuh tantangan, COD tetap memiliki potensi besar dalam memperluas pasar. Dengan dukungan regulasi, edukasi, dan inovasi, metode ini bisa terus eksis tanpa mengorbankan keadilan. Dalam perspektif syariah, perlindungan terhadap penjual sejalan dengan tujuan maqashid syariah, yakni menjaga harta (hifz al-mal) dan menciptakan kemaslahatan bersama.

Baca Juga: 11 Perusahaan Berikan Edukasi dan Kesempatan Kerja di Job Fair Umsida 2025

Harapannya, marketplace dan regulator dapat memperkuat aturan mengenai COD, termasuk sanksi terhadap pembatalan sepihak. Dengan demikian, transaksi digital dapat berlangsung sehat, adil, dan sesuai prinsip syariah.

“Ke depan, kami berharap ada aturan jelas dari platform e-commerce tentang tanggung jawab pembeli. Dengan begitu, kami sebagai penjual tidak lagi merasa dirugikan,” pungkas pemilik JM-Speed Shop dengan nada optimistis.

Sumber:
Prasetyo, Hadi Iwan; Syafi’i, Muhammad; Istikomah. Tinjauan Hukum Islam Tentang Perlindungan Penjual dalam Sistem Jual Beli Cash on Delivery (COD) dalam Aplikasi Shopee (Studi Kasus Penjual Aksesoris Motor JM-Speed Shop di Kabupaten Bondowoso). Jurnal Pemberdayaan Ekonomi dan Masyarakat, Vol. 1, No. 1, 2024, hlm. 1–10.

 

Berita Terkini

Wisudawati Terbaik FAI Umsida ke 46 ini Berkomitmen Mengembangkan Pendidikan di Merauke
November 20, 2025By
WIsudawati Terbaik FAI 46
Perjalanan Sukses Wisudawati Terbaik FAI Umsida ke 46,Dari Mengatasi Tantangan sebagai Ibu, Istri, Hingga Mahasiswa
November 19, 2025By
RisetMu
Enam Dosen FAI Umsida Raih Hibah RisetMu IX 2026
November 18, 2025By
wsiuda 46
FAI Umsida Kukuhkan 102 Lulusan pada Wisuda Ke-46 Tahun Akademik 2025/2026
November 17, 2025By
Yudisium XLVI
Dekan FAI Umsida Tekankan Pentingnya Lulusan yang Berdampak dan Menebar Nilai Islam pada Yudisium XLVI
November 16, 2025By
Yudisium XLVI
Fariz Sayyidan Sampaikan Pesan Mengharukan pada Yudisium XLVI FAI Umsida
November 15, 2025By
Warek I Umsida Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas pada Yudisium ke 46 FAI Umsida
November 12, 2025By
Yudisium
Yudisium ke 46 FAI Umsida Berlangsung Meriah dengan Nuansa Hari Pahlawan dan Milad Muhammadiyah
November 11, 2025By

Prestasi

WIsudawati Terbaik FAI 46
Perjalanan Sukses Wisudawati Terbaik FAI Umsida ke 46,Dari Mengatasi Tantangan sebagai Ibu, Istri, Hingga Mahasiswa
November 19, 2025By
RisetMu
Enam Dosen FAI Umsida Raih Hibah RisetMu IX 2026
November 18, 2025By
Atiyatul Ulya Naila, Mahasiswi PAI Umsida Terpilih Jadi Ketua Umum IMM Averroes 25/26
November 13, 2025By
pmmbn
Mahasiswa FAI Umsida Wakili Jawa Timur dalam Kongres PMMBN 2025 di Jakarta
October 28, 2025By
essay
Nur Haya Raih Dua Prestasi Nasional Melalui Lomba Essay Bertema Islam dan Teknologi
October 24, 2025By
FAI
Moch Hidayatul Rizky Harumkan Nama FAI Umsida di Ajang Nasional Moderasi Beragama dan Bela Negara
October 19, 2025By
FAI
5 Mahasiswa FAI Umsida Lolos Program Student Exchange dengan Unisza Malaysia TA 2025/2026
October 6, 2025By
FAI
Dekan & Wakil Dekan FAI Umsida Raih Pengabdi Terbaik Hibah RisetMu TA 2024-2025
September 16, 2025By

Penelitian

ghibah
Mahasiswa FAI Umsida Kembangkan Model Pengendalian Ghibah Syar’i untuk Bangun Budaya Etika Islami
October 16, 2025By
Abdimas FAI Umsida Kembangkan PAUD Aisyiyah Wonoayu melalui Model Flipped Classroom
May 6, 2025By
Tim Abdimas FAI Umsida Lakukan Pelatihan Marketing Untuk Memberdayakan Unit Usaha Wakaf Produktif
September 11, 2024By
Bahas Psikologi Belajar, Dosen FAI Umsida Lakukan Abdimas Internasional di Malaysia
September 4, 2024By
Abdimas Internasional di PCIM Malaysia, Dosen Pesya FAI UMSIDA Lakukan Literasi Keuangan Bersama PMI
September 3, 2024By
Para Orang Tua ABK Ikuti Sosialisasi Penelitian Website Theraphy Al-Qur’an Bersama PAI Umsida
September 2, 2024By
Dosen PGMI Umsida Berikan 7 Tips Untuk Guru Agama Islam di Masa Transisi Endemi
August 19, 2024By