Sholat Tetap Sah Meski Pakaian Terkena Najis dalam Situasi Darurat Bencana

Fai.umsida.ac.id– Bencana alam yang melanda wilayah tertentu, seperti banjir atau tanah longsor diwilayah sumatera akhir-akhir ini, sering kali menyebabkan kerusakan besar, tidak hanya pada rumah dan infrastruktur, tetapi juga mengganggu aktivitas ibadah umat Islam.

Baca Juga: FAI Umsida Resmi Buka Pendaftaran FGT XI

Salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan penyintas bencana adalah apakah salat tetap sah meskipun pakaian yang dikenakan terkena najis dan kotor akibat bencana.

Dalam konteks ini, Fikih Kebencanaan yang disusun oleh Muhammadiyah memberikan jawaban yang jelas. Di tengah kondisi darurat, salat tetap wajib dilakukan, meskipun pakaian yang dikenakan tidak dapat dibersihkan dari najis. Hal ini disebabkan karena syariat Islam memberikan kelonggaran bagi umatnya dalam menjalankan ibadah meski dalam keterbatasan.

Pada prinsipnya, dalam keadaan normal, syariat Islam mengharuskan pakaian yang digunakan saat salat dalam keadaan suci dan bersih. Sebagai contoh, dalam QS. al-A‘rāf ayat 31, Allah berfirman, “Wahai anak Adam, pakailah pakaian indahmu di setiap memasuki masjid.” Ayat ini menunjukkan bahwa salat sebaiknya dilakukan dengan pakaian yang layak dan bersih. Namun, ayat tersebut tidak berlaku secara mutlak, terutama ketika bencana melanda dan tidak memungkinkan untuk mendapatkan pakaian bersih.

Hadis Nabi Muhammad SAW juga mengingatkan kita tentang pentingnya kesucian dalam ibadah, seperti yang termaktub dalam sabdanya, “Tidak diterima salat tanpa bersuci.” (HR Muslim). Namun, dalam keadaan darurat seperti banjir atau tanah longsor, syariat tidak memaknai hal ini secara kaku, terutama ketika seseorang tidak mampu membersihkan pakaian dari najis karena kondisi ekstrem.

Dalam situasi seperti ini, prinsip “al-ḍarūrāt tubīḥu al-maḥẓūrāt” atau “keadaan darurat membolehkan hal-hal yang awalnya terlarang” berlaku. Ini berarti dalam situasi darurat, seperti pakaian yang terkena lumpur dan air kotor, syariat memberikan kelonggaran untuk tetap melaksanakan ibadah.

Selain itu, kaidah “al-mashaqah tajlibu at-taysīr” yang artinya “kesulitan melahirkan kemudahan” juga relevan dalam konteks ini. Dalam keadaan sulit seperti pascabencana, di mana pakaian sulit dibersihkan dan tidak ada pengganti, syariat tidak menuntut kesempurnaan, tetapi yang terpenting adalah niat dan usaha untuk tetap menjalankan ibadah sesuai dengan kemampuan yang ada.

Firman Allah dalam QS. al-Taghābun ayat 16, “Bertakwalah kepada Allah sesuai kemampuan kalian,” juga menegaskan bahwa batas kewajiban beribadah ditentukan oleh kemampuan nyata setiap individu, bukan oleh standar ideal yang tidak dapat dipenuhi dalam situasi darurat.

Oleh karena itu, meskipun pakaian yang dikenakan terkena najis akibat bencana, salat tetap sah dilakukan selama seseorang berusaha untuk menjalankannya sesuai dengan kemampuannya. Hal ini mengingatkan kita bahwa Islam selalu mengutamakan kemudahan dalam situasi yang sulit dan memberikan ruang untuk kelonggaran dalam menjalankan kewajiban ibadah.

Baca Juga:Banjir Aceh – Sumatera Ditilik dari Kajian Ilmiah Dosen Umsida, Ini Penyebabnya

Dengan demikian, dalam konteks bencana, umat Islam tetap diwajibkan untuk melaksanakan salat meskipun kondisi pakaian dan kebersihannya tidak memenuhi standar ideal. Syariat Islam, dalam hal ini, memfasilitasi umatnya untuk tetap menjaga ibadah dengan penuh ketaatan, meskipun dalam keterbatasan.

Sumber:
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Fikih Kebencanaan”, dalam Berita Resmi Muhammadiyah: Nomor 03/2015-2020/Rabiul Akhir 1439 H/Januari 2018 M, Yogyakarta: Gramasurya, 2018.

Berita Terkini

Ramadan dan Pentingnya Memohon Ampunan Allah
February 25, 2026By
Puasa Membentuk Takwa dan Kebahagiaan Dunia Akhirat
February 24, 2026By
Hakikat Tauhid sebagai Asal dari Tawakal
February 23, 2026By
Inovasi REACH Perkuat Kompetensi Shadow Teacher di Sekolah Inklusi
February 20, 2026By
3 Amalan Ramadan Yang Dapat Meningkatkan Taqwa
February 19, 2026By
Kitab Falak Abad ke-19 Presisi Tentukan 1 Ramadan 1447 H pada 18 Februari 2026
February 18, 2026By
Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 18 Februari 2026 Ini Penjelasannya
February 17, 2026By
LKMM TM BEM FAI Umsida 2026 Perkuat Kepemimpinan Kritis Mahasiswa
February 16, 2026By

Prestasi

Disiplin dan Manajemen Waktu Mahasiswa FAI Umsida Berbuah Medali Perak Tapak Suci
January 4, 2026By
Dari Kampus ke Arena Yuhsin Amali Buktikan Latihan Konsisten Berbuah Prestasi
January 3, 2026By
Tak Gentar Cedera, Hikmah Sabet Emas di Unesa Pencak Silat Challenge III
December 28, 2025By
Debut di UPSCC III Unesa, Mahasiswa FAI Ini Langsung Sabet Emas
December 27, 2025By
Abdurrasheed Almarruf, Mahasiswa PBA Umsida Raih Medali Perunggu Taekwondo pada Laga Perdana
December 17, 2025By
Angkat Isu Etika Islami, TIM PKM FAI Umsida Raih Juara 3 RSH-2 PIMTANAS PTMA 2025
December 15, 2025By
 2 Mahasiswa FAI Umsida Raih Gold Medal PMAP International Innovation Day 2025 di UniSZA
December 12, 2025By
SMARQ BOARD Inovasi Media Pembelajaran Bahasa Arab FAI Umsida Tampil di Pameran LLDIKTI 7
November 30, 2025By

Penelitian

Dorong Kemandirian Ekonomi, Ibu-Ibu Aisyiyah Kenongo Dibekali Literasi Bisnis Syariah dan Teknologi AI
February 10, 2026By
Pameran Inovasi Berdampak
4 Inovasi FAI Umsida Tampil di Pameran Inovasi LLDIKTI Wilayah VII
November 25, 2025By
ghibah
Mahasiswa FAI Umsida Kembangkan Model Pengendalian Ghibah Syar’i untuk Bangun Budaya Etika Islami
October 16, 2025By
Abdimas FAI Umsida Kembangkan PAUD Aisyiyah Wonoayu melalui Model Flipped Classroom
May 6, 2025By
Tim Abdimas FAI Umsida Lakukan Pelatihan Marketing Untuk Memberdayakan Unit Usaha Wakaf Produktif
September 11, 2024By
Bahas Psikologi Belajar, Dosen FAI Umsida Lakukan Abdimas Internasional di Malaysia
September 4, 2024By
Abdimas Internasional di PCIM Malaysia, Dosen Pesya FAI UMSIDA Lakukan Literasi Keuangan Bersama PMI
September 3, 2024By
Para Orang Tua ABK Ikuti Sosialisasi Penelitian Website Theraphy Al-Qur’an Bersama PAI Umsida
September 2, 2024By