Fai.umsida.ac.id — Kemahasiswaan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (FAI Umsida), A’yunina Mahanani Lc MH, menjadi salah satu narasumber dari Indonesia dalam seminar internasional bertajuk Halal Lifestyle in the Era of Society 5.0: Bridging Faith, Food, and Education,pada Selasa (26/5/2026) di Auditorium KH Ahmad Dahlan, Kampus 1 Umsida.
Baca Juga: Dekan FAI Umsida Tegaskan Halal Lifestyle sebagai Nilai Peradaban
Dalam forum internasional tersebut, A’yunina membahas pentingnya memahami konsep halal lifestyle secara lebih luas, terutama di tengah perkembangan teknologi pangan, perubahan perilaku konsumsi, dan kuatnya pengaruh media digital terhadap pilihan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa gaya hidup halal pada era modern tidak cukup hanya dilihat dari status halal suatu produk. Lebih dari itu, masyarakat perlu memahami aspek kebaikan, keamanan, kesehatan, dan dampak konsumsi terhadap kehidupan sehari-hari.
Halal Lifestyle Tidak Cukup Berhenti pada Label Halal
Dalam pemaparannya, A’yunina mengaitkan isu halal lifestyle dengan konsep urf fikih dan gastronomi modern. Ia menjelaskan bahwa gastronomi berkaitan dengan makanan, rasa, cara konsumsi, hingga pengalaman manusia dalam menikmati makanan.
Menurutnya, perkembangan Society 5.0 membuat manusia berhadapan dengan berbagai inovasi baru di bidang makanan. Salah satunya adalah munculnya daging hasil teknologi laboratorium atau makanan alternatif yang menyerupai produk hewani, tetapi tidak berasal langsung dari hewan ternak.
Ia mengajak peserta untuk berpikir kritis terhadap perubahan tersebut. Masyarakat tidak boleh hanya melihat makanan dari sisi menarik, viral, atau estetis, tetapi juga perlu memperhatikan dasar kehalalan dan kebaikannya.
“Halal dan baik itu tidak boleh merusak kesehatan. Sesuatu yang merusak tidak termasuk dalam prinsip yang dapat diterima sebagai makanan yang baik,” jelasnya.
A’yunina juga menyoroti bagaimana media sosial dan algoritma digital ikut membentuk kebiasaan konsumsi masyarakat. Konten makanan yang menarik secara visual dapat mendorong orang untuk membeli atau mencoba suatu produk, meskipun belum tentu mempertimbangkan aspek kesehatan dan nilai halal secara utuh.
Urf Shahih dan Urf Fasid dalam Konsumsi Modern
Dalam paparannya, A’yunina menjelaskan bahwa kebiasaan masyarakat dalam menerima suatu produk dapat dilihat melalui dua kategori, yaitu urf shahih dan urf fasid. Urf shahih merupakan kebiasaan yang dapat diterima karena tidak bertentangan dengan nilai syariat dan tidak membawa kerusakan. Sementara itu, urf fasid adalah kebiasaan yang diterima masyarakat, tetapi mengandung unsur yang bermasalah atau bertentangan dengan prinsip kebaikan.
Ia memberikan contoh dalam dunia konten makanan. Sebuah konten mungkin ingin menunjukkan makanan halal, tetapi cara penyajiannya justru menggunakan unsur yang tidak sesuai dengan nilai Islam. Dalam kondisi seperti itu, masyarakat perlu mampu membedakan antara tampilan luar yang menarik dan substansi nilai yang terkandung di dalamnya.
“Ketika ingin menunjukkan makanan halal, cara penyajiannya juga harus tetap memperhatikan nilai yang benar. Jangan sampai sesuatu yang ingin ditampilkan sebagai halal justru dicampuri unsur yang tidak sesuai,” ujarnya.
Menurutnya, pembahasan halal lifestyle harus masuk pada aspek yang lebih mendalam. Halal bukan hanya soal boleh atau tidak boleh dikonsumsi, tetapi juga berkaitan dengan cara produksi, cara pemasaran, komposisi bahan, serta dampaknya terhadap tubuh manusia.
A’yunina juga menyinggung tantangan makanan ultra proses. Ia menjelaskan bahwa beberapa produk makanan modern dibuat bukan semata-mata untuk menjaga kesehatan, tetapi lebih banyak mengejar rasa, tampilan, kepraktisan, dan daya tarik pasar.
Karena itu, ia menegaskan bahwa prinsip halalan tayyiban harus menjadi pegangan penting dalam menghadapi perkembangan industri pangan modern.
FAI Umsida Dorong Kesadaran Kritis terhadap Produk Halal
A’yunina turut menyoroti pentingnya regulasi dan edukasi dalam menjaga kualitas produk halal. Ia menyampaikan bahwa masyarakat perlu didorong untuk tidak hanya memperhatikan label halal, tetapi juga memahami kandungan gizi, kadar gula, garam, bahan tambahan pangan, dan pola pemasaran produk.
Ia mencontohkan beberapa inisiatif yang dapat dilakukan, seperti penggunaan label nutrisi digital, pembatasan bahan tambahan secara berlebihan, pengendalian kadar gula dan garam, serta pembatasan pemasaran produk tidak sehat kepada anak-anak.
Menurutnya, anak-anak menjadi kelompok yang rentan terhadap pengaruh pemasaran makanan. Warna cerah, tampilan menarik, dan strategi iklan yang agresif dapat mendorong anak memilih produk tanpa memahami dampak kesehatannya.
“Konsep halalan tayyiban juga perlu dibaca dalam konteks pemasaran. Produk yang halal tetap harus memperhatikan aspek kesehatan, terutama ketika menyasar anak-anak,” ungkapnya.
Selain itu, A’yunina juga menekankan pentingnya kolaborasi antarnegara dalam menyamakan pemahaman tentang standar halal. Menurutnya, perbedaan fatwa dan regulasi halal di beberapa negara dapat memengaruhi proses ekspor, distribusi, dan penerimaan produk makanan.
Ia juga menyinggung pentingnya teknologi seperti blockchain traceability dan Internet of Things untuk membantu masyarakat menelusuri asal-usul produk, proses produksi, hingga distribusinya. Dengan teknologi tersebut, konsumen dapat lebih mudah mengetahui apakah produk yang dikonsumsi sesuai dengan prinsip halal dan baik.
Melalui pemaparan tersebut, FAI Umsida menegaskan bahwa isu halal lifestyle perlu dikaji secara komprehensif. Tidak hanya dari sisi hukum halal, tetapi juga dari aspek pendidikan, kesehatan, teknologi, budaya konsumsi, dan etika pemasaran.
Kehadiran A’yunina Mahanani Lc MH dalam forum internasional ini menjadi bagian dari kontribusi FAI Umsida dalam memperkuat literasi halal di tengah masyarakat modern. Seminar ini juga menunjukkan bahwa FAI Umsida terus mengambil peran dalam membangun pemahaman Islam yang adaptif, kritis, dan relevan dengan tantangan zaman.


























