Sholat Tetap Sah Meski Pakaian Terkena Najis dalam Situasi Darurat Bencana

Fai.umsida.ac.id– Bencana alam yang melanda wilayah tertentu, seperti banjir atau tanah longsor diwilayah sumatera akhir-akhir ini, sering kali menyebabkan kerusakan besar, tidak hanya pada rumah dan infrastruktur, tetapi juga mengganggu aktivitas ibadah umat Islam.

Baca Juga: FAI Umsida Resmi Buka Pendaftaran FGT XI

Salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan penyintas bencana adalah apakah salat tetap sah meskipun pakaian yang dikenakan terkena najis dan kotor akibat bencana.

Dalam konteks ini, Fikih Kebencanaan yang disusun oleh Muhammadiyah memberikan jawaban yang jelas. Di tengah kondisi darurat, salat tetap wajib dilakukan, meskipun pakaian yang dikenakan tidak dapat dibersihkan dari najis. Hal ini disebabkan karena syariat Islam memberikan kelonggaran bagi umatnya dalam menjalankan ibadah meski dalam keterbatasan.

Pada prinsipnya, dalam keadaan normal, syariat Islam mengharuskan pakaian yang digunakan saat salat dalam keadaan suci dan bersih. Sebagai contoh, dalam QS. al-A‘rāf ayat 31, Allah berfirman, “Wahai anak Adam, pakailah pakaian indahmu di setiap memasuki masjid.” Ayat ini menunjukkan bahwa salat sebaiknya dilakukan dengan pakaian yang layak dan bersih. Namun, ayat tersebut tidak berlaku secara mutlak, terutama ketika bencana melanda dan tidak memungkinkan untuk mendapatkan pakaian bersih.

Hadis Nabi Muhammad SAW juga mengingatkan kita tentang pentingnya kesucian dalam ibadah, seperti yang termaktub dalam sabdanya, “Tidak diterima salat tanpa bersuci.” (HR Muslim). Namun, dalam keadaan darurat seperti banjir atau tanah longsor, syariat tidak memaknai hal ini secara kaku, terutama ketika seseorang tidak mampu membersihkan pakaian dari najis karena kondisi ekstrem.

Dalam situasi seperti ini, prinsip “al-ḍarūrāt tubīḥu al-maḥẓūrāt” atau “keadaan darurat membolehkan hal-hal yang awalnya terlarang” berlaku. Ini berarti dalam situasi darurat, seperti pakaian yang terkena lumpur dan air kotor, syariat memberikan kelonggaran untuk tetap melaksanakan ibadah.

Selain itu, kaidah “al-mashaqah tajlibu at-taysīr” yang artinya “kesulitan melahirkan kemudahan” juga relevan dalam konteks ini. Dalam keadaan sulit seperti pascabencana, di mana pakaian sulit dibersihkan dan tidak ada pengganti, syariat tidak menuntut kesempurnaan, tetapi yang terpenting adalah niat dan usaha untuk tetap menjalankan ibadah sesuai dengan kemampuan yang ada.

Firman Allah dalam QS. al-Taghābun ayat 16, “Bertakwalah kepada Allah sesuai kemampuan kalian,” juga menegaskan bahwa batas kewajiban beribadah ditentukan oleh kemampuan nyata setiap individu, bukan oleh standar ideal yang tidak dapat dipenuhi dalam situasi darurat.

Oleh karena itu, meskipun pakaian yang dikenakan terkena najis akibat bencana, salat tetap sah dilakukan selama seseorang berusaha untuk menjalankannya sesuai dengan kemampuannya. Hal ini mengingatkan kita bahwa Islam selalu mengutamakan kemudahan dalam situasi yang sulit dan memberikan ruang untuk kelonggaran dalam menjalankan kewajiban ibadah.

Baca Juga:Banjir Aceh – Sumatera Ditilik dari Kajian Ilmiah Dosen Umsida, Ini Penyebabnya

Dengan demikian, dalam konteks bencana, umat Islam tetap diwajibkan untuk melaksanakan salat meskipun kondisi pakaian dan kebersihannya tidak memenuhi standar ideal. Syariat Islam, dalam hal ini, memfasilitasi umatnya untuk tetap menjaga ibadah dengan penuh ketaatan, meskipun dalam keterbatasan.

Sumber:
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Fikih Kebencanaan”, dalam Berita Resmi Muhammadiyah: Nomor 03/2015-2020/Rabiul Akhir 1439 H/Januari 2018 M, Yogyakarta: Gramasurya, 2018.

Berita Terkini

Beasiswa Menarik di FAI Umsida, KKG PAI Pasuruan Jajaki Kerja Sama Pendidikan
April 29, 2026By
Kerjasama FAI Umsida dan KKG PAI Sidoarjo Buka Kesempatan Beasiswa S1 dan S2 MPI
April 28, 2026By
4 Dosen FAI Umsida Lolos Pendanaan Kemendiktisaintek 2026
April 27, 2026By
Sapa Immawati IMM FAI Umsida Satukan Ukhuwah dan Kebersamaan
April 24, 2026By
Wakil Dekan FAI Umsida Tekankan Makna Kurikulum Merdeka bagi Guru PAI
April 23, 2026By
HIMA PAI Umsida Tanamkan Kepedulian Lingkungan di SDN Banjarpanji
April 22, 2026By
IMM FAI Umsida Gelar RTL Intelektualitas untuk Perkuat Kader yang Progresif
April 21, 2026By
Kaprodi S2 MPI Umsida : Workshop Kurikulum Merdeka Tingkatkan Kualitas Pendidikan
April 20, 2026By

Prestasi

4 Dosen FAI Umsida Lolos Pendanaan Kemendiktisaintek 2026
April 27, 2026By
Taklukkan Lawan Berpengalaman, Yuhsin Raih Emas Paku Bumi Open 2026
April 14, 2026By
Diuji Mental, Fadlan Azmy Tetap Bawa Pulang Juara 2 Paku Bumi Open 2026
April 13, 2026By
Disiplin dan Fokus Antar Fitri Raih Juara 2 di Paku Bumi Open 2026
April 10, 2026By
Tertinggal Poin Tak Padamkan Semangat Ummu Hani Raih Juara di Paku Bumi Open 2026
April 9, 2026By
Latihan Konsisten Antar Dedi Juara 1 Paku Bumi Open 2026
April 8, 2026By
Cedera Tak Hentikan Yusuf Naufal Rebut Emas Pakubumi Open 2026
April 7, 2026By
Mahasiswa FAI Umsida Borong Medali di Paku Bumi Open 2026
April 5, 2026By

Penelitian

Dorong Kemandirian Ekonomi, Ibu-Ibu Aisyiyah Kenongo Dibekali Literasi Bisnis Syariah dan Teknologi AI
February 10, 2026By
Pameran Inovasi Berdampak
4 Inovasi FAI Umsida Tampil di Pameran Inovasi LLDIKTI Wilayah VII
November 25, 2025By
ghibah
Mahasiswa FAI Umsida Kembangkan Model Pengendalian Ghibah Syar’i untuk Bangun Budaya Etika Islami
October 16, 2025By
Abdimas FAI Umsida Kembangkan PAUD Aisyiyah Wonoayu melalui Model Flipped Classroom
May 6, 2025By
Tim Abdimas FAI Umsida Lakukan Pelatihan Marketing Untuk Memberdayakan Unit Usaha Wakaf Produktif
September 11, 2024By
Bahas Psikologi Belajar, Dosen FAI Umsida Lakukan Abdimas Internasional di Malaysia
September 4, 2024By
Abdimas Internasional di PCIM Malaysia, Dosen Pesya FAI UMSIDA Lakukan Literasi Keuangan Bersama PMI
September 3, 2024By
Para Orang Tua ABK Ikuti Sosialisasi Penelitian Website Theraphy Al-Qur’an Bersama PAI Umsida
September 2, 2024By