Fai.umsida.ac.id – Wacana penerapan sistem “war tiket haji” yang ramai dibicarakan publik dinilai belum mampu menjadi solusi substantif atas panjangnya antrean jemaah haji di Indonesia.
Baca Juga: KKG PAI Sidoarjo dan S2 MPI Umsida Gelar Workshop Kurikulum Merdeka
Di satu sisi, kebijakan ini dianggap dapat membuka peluang percepatan keberangkatan, tetapi di sisi lain juga memunculkan persoalan keadilan akses bagi masyarakat yang telah lama menunggu giliran.
Dosen Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (PAI Umsida), Rahmad Salahuddin TP, SAg, MPdI, menjelaskan bahwa istilah war tiket haji sebenarnya bukan istilah resmi dalam regulasi, melainkan istilah populer yang digunakan masyarakat untuk menggambarkan persaingan mendapatkan kuota haji yang terbatas.
Kondisi ini muncul karena kuota haji Indonesia setiap tahun ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi, lalu didistribusikan oleh Kementerian Agama RI ke tiap provinsi secara proporsional. Akibatnya, daerah dengan jumlah penduduk muslim besar mengalami antrean jauh lebih panjang dibandingkan daerah minoritas muslim.
Antrean Panjang Picu Ketimpangan Akses Ibadah
Menurut Rahmad, panjangnya daftar tunggu di sejumlah provinsi menunjukkan bahwa persoalan haji tidak lagi semata administratif, tetapi telah menyentuh aspek keadilan sosial. Di beberapa wilayah, masa tunggu haji bahkan bisa mencapai 20 hingga 40 tahun, sedangkan di daerah lain keberangkatan dapat dilakukan lebih cepat. Perbedaan ini memunculkan ketimpangan akses ibadah yang cukup tajam.
Ia menilai, keberadaan haji khusus yang memberikan peluang berangkat lebih cepat bagi jemaah dengan kemampuan finansial lebih tinggi juga berpotensi memperlebar jurang kesenjangan. Dalam situasi seperti ini, ibadah haji dapat bergeser menjadi arena kompetisi administratif dan ekonomi, bukan semata panggilan spiritual. Fenomena pendaftaran sejak usia sangat muda, bahkan sejak anak-anak, juga menunjukkan bahwa masyarakat mulai berlomba mengamankan antrean sedini mungkin.
“Di provinsi padat muslim antrean bisa mencapai 20–40 tahun, sedangkan di daerah minoritas lebih cepat,” terang Rahmad. Ia menambahkan bahwa kondisi ini diperparah oleh belum adanya pembatasan tegas bagi yang sudah pernah berhaji, serta kemudahan pendaftaran tanpa sistem prioritas yang lebih adil.
Waiting List Dinilai Hanya Solusi Administratif
Rahmad menjelaskan, sistem waiting list yang selama ini diterapkan melalui Siskohat pada dasarnya memang dibutuhkan untuk menata urutan keberangkatan, menjaga transparansi, dan mencegah konflik sosial. Namun demikian, sistem ini dinilai baru menyentuh sisi administratif, belum menyelesaikan persoalan secara mendasar.
Menurutnya, antrean panjang tetap akan terus terjadi selama kuota dari Arab Saudi terbatas dan permintaan masyarakat terus meningkat. Karena itu, waiting list hanya dapat disebut sebagai kebijakan yang perlu, tetapi belum cukup untuk menjadi jawaban atas persoalan antrean haji di Indonesia.
“Akibatnya, kebijakan war tiket haji memunculkan ketimpangan akses, distorsi sosial, serta ketidaksesuaian antara konsep istitha’ah dengan realitas antrean jangka panjang,” jelas dosen yang tengah menempuh pendidikan doktoral tersebut.
Ia menawarkan beberapa langkah alternatif yang dapat dipertimbangkan pemerintah, antara lain pembatasan haji berulang dengan prioritas bagi yang belum pernah berhaji, penerapan sistem prioritas usia, reformasi pemaknaan istitha’ah yang tidak hanya berbasis kemampuan finansial tetapi juga mempertimbangkan waktu tunggu, serta upaya diplomasi penambahan kuota dengan pemerintah Arab Saudi. Selain itu, skema pemberangkatan berbasis kebutuhan juga dinilai lebih tepat dibanding sekadar mengandalkan siapa yang lebih dulu mendaftar.
Dampak Sosial dan Makna Ibadah yang Bergeser
Lebih jauh, Rahmad menilai antrean haji yang sangat panjang tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga pada kondisi sosial, psikologis, ekonomi, dan teologis calon jemaah. Masyarakat yang memilih jalur haji reguler harus menunggu sangat lama, sementara jemaah haji khusus dapat berangkat lebih cepat karena biaya lebih tinggi. Situasi ini berpotensi membentuk persepsi bahwa ibadah haji lebih mudah diakses oleh mereka yang memiliki kekuatan ekonomi.
Di sisi lain, masa tunggu yang terlalu panjang juga menimbulkan ketidakpastian. Banyak calon jemaah merasa cemas apakah mereka masih sehat, masih hidup, atau masih memenuhi syarat istitha’ah saat jadwal keberangkatan tiba. Tak sedikit pula yang akhirnya tidak sempat berangkat karena wafat sebelum waktunya atau memasuki usia lanjut dengan kondisi fisik yang menurun.
Rahmad juga menyoroti perubahan orientasi ibadah haji yang perlahan dapat bergeser menjadi komodifikasi layanan religius. Hal ini tampak dari munculnya berbagai paket haji dengan fasilitas berbeda, serta persepsi publik bahwa akses keberangkatan lebih cepat dapat diperoleh melalui jalur tertentu.
Baca Juga: Kunjungan ke Guangzhou Development Zone Foreign Language School, Rektor Umsida Temukan Hal Unik Ini
“Namun, potensi ini tidak otomatis terjadi; ia bergantung pada desain kebijakan dan pengawasan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia serta tata kelola dana oleh Badan Pengelola Keuangan Haji,” pungkasnya.(Romadhona)
Editor: Akhmad Hasbul Wafi





















